Breaking News:

Pengacara Beber Ada 'Wanita Pemberani' Memfoto Diam-diam Kondisi Jenazah Brigadir J, Ini Bocorannya

Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Yosua Hutabarat membeberkan bukti baru terkait insiden di rumah Ferdy Sambo.

Editor: galuh palupi
Wartakota
Pengacara ungkap foto Brigadir J yang diambil diam-diam oleh seorang saksi 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Yosua Hutabarat membeberkan bukti baru terkait insiden di rumah Ferdy Sambo.

Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J, resmi membuat laporan atas dugaan pembunuhan berencana terhadap kliennya pada Senin 18 Juli 2022.

Laporan Kamaruddin Simanjuntak soal tewasnya Brigadir J telah teregister dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 18 Juli 2022.

"Laporan sudah diterima betul, pertama legal standing kami ini surat kuasa ya, ini surat kuasanya, jadi kami menerima surat kuasa saya selaku koordinator Kamarudin Simanjuntak," kata Kamarudin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7).

Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan ini yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP.

Kamarudin menyebut dalam laporan yang dibuat hari ini, pihak terlapornya masih dalam penyelidikan atau lidik.

Baca juga: Pengacara Ragu Brigadir J Tewas di Rumah Ferdy Sambo, Duga di Sini, Telepon Terakhir Jadi Petunjuk

Baca juga: Keluarga Curiga Brigadir J Tak Tewas di Rumah Ferdy Sambo, Duga Pelaku Lebih dari Satu: Disiksa Dulu

Kamaruddin Simanjuntak, penasihat hukum keluarga Samuel Hutabarat menunjukkan foto jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Bareskrim Mabes Polri, Senin (18/7/2022). Kamaruddin menuding pelaku secara bersama-sama merencanakan pembunuhan Yosua.
Kamaruddin Simanjuntak, penasihat hukum keluarga Samuel Hutabarat menunjukkan foto jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Bareskrim Mabes Polri, Senin (18/7/2022). Kamaruddin menuding pelaku secara bersama-sama merencanakan pembunuhan Yosua. (Wartakota)

"Laporan kita telah diterima yaitu laporan tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP, kemudian jo pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP jo, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain sebagaimana pasal 351 ayat 3 yaitu tentang penganiayaan berat, itu 3 pasal yang diterima," jelasnya.

Kamarudin mengungkapkan pihaknya juga menyertakan sejumlah barang bukti dalam laporan tersebut.

Adapun barang bukti yang dibawa adalah sejumlah foto dokumentasi keluarga yang menunjukan sejumlah kejanggalan kematian pada jenazah Brigadir J.

Hal itu didapat oleh para saksi dan keluarga di rumah duka, di Jambi.

"Kemudian barang bukti berikutnya itu adalah berupa foto. Jadi foto ini ketika polisi lengah dengan alasan mau menambah formalin maka tiba-tiba para wanita saksi-saksi yang pemberani, mereka buru-buru membuka bajunya kemudian memfoto dan memvideokan," ungkap Kamaruddin.

Dari hasil dokumentasi itu, Kamaruddin membeberkan sejumlah kejanggalan tewasnya Brigadir J.

Dibagian tubuh korban, kata kamaruddin, ditemukan beberapa sayatan, luka tembak, luka memardan pergeseran rahang.Kemudian ada luka di bahu, ada luka sayatan di kaki, ada luka di telinga, kemudian ada luka sayatan di belakang.

"Ada luka di jari-jari, kemudian ada luka membiru di perut kanan kiri atau di tulang rusuk dan sebagainya. Kemudian ada luka menganga di sini di bahu dan pipi," papar Kamaruddin.

"Selanjutnya ada juga ditemukan luka peluru, kemudian ada lagi di temukan luka di bawah dagu, kemudian ada juga ditemukan luka di bawah ketiak. Kemudian ada lagi ditemukan luka di belakang telinga kurang lebih satu jengkal luka sajam dan kupingnya ini bengkak di dalamnya. Kemudian ada lagi luka ditemukan di kaki. Ini seperti bekas luka sajam yang sudah dijahit," sambungnya.

Ibu Brigadir J menangis di samping makam anaknya
Ibu Brigadir J menangis di samping makam anaknya (Facebook Rohani Simanjuntak)
Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Tags:
Brigadir JYosua HutabaratFerdy Sambo
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved