Breaking News:

'Demi Keadilan' Kuburan Brigadir J Dibongkar Jenazah Diautopsi Ulang, Keluarga Merelakan Demi Kukum

Kuburan dibongkar jenazah Brigadir J diautopsi ulang, keluarga merelan demi hukum yang benar.

Editor: Candra Isriadhi
Tribun Medan
Kondisi keluarga brigadir J saat menangisi kepergian sang polisi. Kuburan dibongkar jenazah Brigadir J diautopsi ulang, keluarga merelan demi hukum yang benar. 

Sementara itu, pihak kepolisian menanggapi soal rencana autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua.

Bahkan, kepolisian mempersilakan pihak keluarga mengajukan dokter forensik dari pihaknya sendiri saat ekshumasi terkait autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Yosua.

Hal itu dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7/2022) malam.

"Ya, boleh-boleh (keluarga ajukan dokter forensik sendiri). Karena ekshumasi itu kan demi keadilan. Demi keadilankan orang expert di bidangnya dari kedokteran forensik itu kan sudah memiliki," ujarnya.

Dikatakan Irjen Dedi Prasetyo, dokter forensik yang bakal melakukan autopsi ulang juga bisa ditunjuk dari universitas yang kredibel di Indonesia.

"Dalam rangka menjaga transparansi dan akuntabel boleh kita mengambil dari ahli forensik dari universitas yang kredibel untuk bersama-sama menyaksikan proses tersebut. Juga kita sama-sama dan pihak pengacara menyaksikan," ujarnya lagi.

Pihak kepolisian, kata Irjen Dedi Prasetyo tidak mempermasalahkan jika pihak keluarga Brigadir Yosua melakukan ekshumasi.

Sebab, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji melakukan penanganan kasus Brigadir Yosua secara transparan.

"Kita akan terbuka semaksimal mungkin dalam proses penyidikan. Kalau ada keragu-raguan Polri sangat terbuka untuk melakukan atau mengajukan ekshumasi tersebut," kata Irjen Dedi Prasetyo.

Untuk autopsi ulang itu, Polri meminta pihak kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua mengajukan permohonan ekshumasi terkait autopsi ulang.

Untuk diketahui, ekshumasi merupakan pembongkaran kuburan yang dilakukan oleh pihak berwenang untuk autopsi ulang.

"Prinsipnya penyidik Ditpidum mempersilahkan dari kuasa hukum keluarga untuk mengajukan ke penyidik," katanya.

Menurut Irjen Dedi Prasetyo, ekshumasi bisa dilakukan oleh dokter forensik yang memiliki kemampuan mumpuni.

Nantinya, proses ekshumasi dilakukan untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah.

"Pelaksanaan dilaksanakan dokter forensik expert untuk melakukan ekshumasi terhadap korban guna menguatan pembuktian secara ilmiah," pungkasnya.

(TribunPekanbaru.com)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Kuburan Brigadir J Dibongkar & Autopsi Ulang, Sang Ayah Merelakan: Polisi Bilang Begini.

Tags:
Brigadir JBharada EpenembakanFerdy Sambopolisiautopsijenazah
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved