Breaking News:

Syarat Naik Pesawat Terbaru Kini Wajib Menggunakan Vaksin Booster, Simak Aturan Selengkapnya

Syarat naik pesawat terbaru kini wajib menggunakan Booster, simak aturan selengkapnya.

Editor: Candra Isriadhi
Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI
Dua hari menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran, pergerakan penumpang di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, mulai menurun, Sabtu (30/4/2022). Syarat naik pesawat terbaru kini wajib menggunakan Booster, simak aturan selengkapnya. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Syarat naik pesawat terbaru kini wajib menggunakan Booster, simak aturan selengkapnya.

Tercatat mulai hari ini, Minggu 17 Juli 2022, masyarakat yang melakukan perjalanan dengan pesawat udara wajib sudah booster.

Di mana calon penumpang pesawat yang bau mendapatkan vaksin dosis kedua dan pertama dikenai syarat tambahan sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19.

Adapun calon penumpang yang sudah booster cukup menunjukkan sertifikat vaksin dan bisa lolos melakukan perjalanan udara tanpa ada syarat lain.

Dalam aturan terbaru, penyesuaian kebijakan perjalanan dalam negeri tertuang dalam SE Nomor 21 Tahun 2022.

Syarat perjalanan terbaru dengan pesawat terbang

Baca juga: Kata Terakhir Allan Safitra Pilot Pesawat Golden Eagle yang Jatuh di Blora, Evakuasi Sempat Berhenti

Baca juga: KONDISI Pilu Jasad Allan Safitra, Pilot Tewas Pesawat Jatuh di Blora, Atasan Syok Saat Lihat di TKP

Pesawat Citilink.
Pesawat Citilink. (ARSIP HUMAS PEMKAB BANYUWANGI)

Menurut SE Satgas Covid-19 No 21 Tahun 2022, berikut ini adalah syarat perjalanan di masa pandemi:

1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test  antigen

2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan

3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: LIHAI Piloti Pesawat Tempur, Jenderal TNI Lulusan Terbaik Ini Malah Kagok Nyetir Mobil: Belajar Dulu

Baca juga: Lisa BLACKPINK dan V BTS Ketahuan 1 Pesawat Pribadi, Ini Foto-foto Aktivitas Mereka di Dalam Jet

Terminal I Bandara Soekarno Hatta.
Terminal I Bandara Soekarno Hatta. (dok Angkasa Pura II)

Sementara khusus penumpang pesawat sebelum datang ke bandara sebaiknya memerhatikan hal-hal berikut ini:

- Hasil Negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RI, dan penumpang harus memastikan hasil tes di-upload ke e-HAC PeduliLindungi

Tags:
aturanpesawatbooster
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved