Syarat Naik Pesawat Terbaru Kini Wajib Menggunakan Vaksin Booster, Simak Aturan Selengkapnya
Syarat naik pesawat terbaru kini wajib menggunakan Booster, simak aturan selengkapnya.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Syarat naik pesawat terbaru kini wajib menggunakan Booster, simak aturan selengkapnya.
Tercatat mulai hari ini, Minggu 17 Juli 2022, masyarakat yang melakukan perjalanan dengan pesawat udara wajib sudah booster.
Di mana calon penumpang pesawat yang bau mendapatkan vaksin dosis kedua dan pertama dikenai syarat tambahan sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19.
Adapun calon penumpang yang sudah booster cukup menunjukkan sertifikat vaksin dan bisa lolos melakukan perjalanan udara tanpa ada syarat lain.
Dalam aturan terbaru, penyesuaian kebijakan perjalanan dalam negeri tertuang dalam SE Nomor 21 Tahun 2022.
Syarat perjalanan terbaru dengan pesawat terbang
Baca juga: Kata Terakhir Allan Safitra Pilot Pesawat Golden Eagle yang Jatuh di Blora, Evakuasi Sempat Berhenti
Baca juga: KONDISI Pilu Jasad Allan Safitra, Pilot Tewas Pesawat Jatuh di Blora, Atasan Syok Saat Lihat di TKP

Menurut SE Satgas Covid-19 No 21 Tahun 2022, berikut ini adalah syarat perjalanan di masa pandemi:
1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan
3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: LIHAI Piloti Pesawat Tempur, Jenderal TNI Lulusan Terbaik Ini Malah Kagok Nyetir Mobil: Belajar Dulu
Baca juga: Lisa BLACKPINK dan V BTS Ketahuan 1 Pesawat Pribadi, Ini Foto-foto Aktivitas Mereka di Dalam Jet

Sementara khusus penumpang pesawat sebelum datang ke bandara sebaiknya memerhatikan hal-hal berikut ini:
- Hasil Negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RI, dan penumpang harus memastikan hasil tes di-upload ke e-HAC PeduliLindungi
- Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat
- Semua penumpang wajib mengisi Electronic Health Alert Card (e-HAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi
- Ketentuan anak di atas 6 tahun mengikuti ketentuan penumpang secara umum
- Khusus Penumpang usia 6-17 tahun dan sudah mendapat vaksin dosis kedua dikecualikan dari persyaratan tes
- Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan
- Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat dihimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan.
Pesawat Tempur Jatuh Saat Latihan
Seorang pilot pesawat T-50i Golden Eagle dinyatakan tewas setelah pesawat yang dibawanya jatuh di Desa Nginggil, Blora, Jawa Tengah, Senin (18/7/2022) malam.
Pilot tersebut diketahui bernama Lettu Penerbang (Pnb) Allan Safitra Indra Wahyudi.
Lettu Allan Safitra ditemukan meninggal dunia dengan kondisi memilukan di lokasi.
Pilot pesawat TNI AU tersebut diketahui meninggalkan seorang istri dan anak yang masih berusia balita.
Kepala Penerangan Lanud Iswahjudi Mayor Sus Yudha Pramono mengkonfirmasi pesawat yang jatuh di Desa Nginggil, Kecamatan Kradenan, Blora pada Senin malam tadi adalah pesawat tempur T-50i Golden Eagle milik TNI AU.
Pesawat itu berangkat dari Lanud Iswahjudi Madiun, Jawa Timur pukul 18.24 WIB untuk melakukan latihan terbang malam.
Baca juga: Sosok Istri Allan Safitra Pilot Pesawat Jatuh, Baru 10 Bulan Dinikahi, Kini Ditinggal Selamanya
Baca juga: Sosok Allan Safitra Pilot yang Gugur Pesawatnya Jatuh di Blora, Punya Anak Balita, Menikah di 2021

"Pesawat _tail number_ TT-5009 take off dari Lanud Iswahjudi pukul 18.24 WIB untuk melakukan latihan terbang malam," kata Mayor Sus Yudha Pramono saat dikonfirmasi.
Yudha mengungkapkan, pesawat yang dipiloti Allan itu sempat melakukan kontak radio terahir pada 19.25 WIB hingga akhirnya dilaporkan jatuh.
“Puing reruntuhan pesawat ditemukan oleh warga dan aparat kewilayahan Blora di area hutan setempat,” imbuhnya.
Tim SAR Lanud Iswahjudi telah diberangkatkan ke lokasi jatuhnya pesawat untuk melakukan evakuasi dan pengamanan lokasi.
Kepala Dinas Penerangan TNI AAU Marsma Indan Gilang Buldansyah, menceritakan sekilas Profil Lettu Pnb Allan Safitra.
Disampaikannya, Lettu Pnb Allan Safitra adalah perwira penerbang lulusan AAU tahun 2015 dan Sekolah Penerbang TNI AU tahun 2017.
Lettu Pnb Allan Safitra meninggalkan seorang istri dan anak yang masih balita.
“Lettu Pnb Allan Safitra Indra Wahyudi meninggalkan seorang istri dan anak yang masih balita,” ujar Yudha melalui pesan singkat, Selasa (19/7/2022).
Kejadian ini, lanjut Marsma Indan Gilang Buldansyah, menyisakan duka yang sangat mendalam bagi keluarga dan TNI AU.Sebelum kecelakaan , Lettu Pnb Allan Safitra sudah memiliki puluhan jam terbang bersama pesawat T-50i Golden Eagle.
Lettu Pnb Allan Safitra merupakan penerbang pesawat T-50i Golden Eagle lulusan Skadron Udara 15 Lanud Iswahjudi pada tahun 2018 silam.
Kelulusan Lettu Pnb Allan Safitra Indra Wahyudi ditandai dengan acara tradisi terbang solo pada 27 Oktober 2018.
Sebagai informasi, ketika itu, Skadron Udara 15 Lanud Iswahjudi hanya meluluskan dua penerbang tempur pesawat T-50i Golden Eagle, yakni Lettu Pnb Allan Syafitra dan Lettu Pnb Laksamana Hasnan Tri Pamungkas.
Sebelum mengawaki pesawat T-50i, Lettu Pn Allan juga telah menerbangkan pesawat jenis Propeller.
(TribunBatam.id/Irfan Azmi Silalahi)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Mulai Hari Ini, Syarat Naik Pesawat Terbaru Wajib Booster, Ini Aturan Lengkapnya.