Breaking News:

Tunjukkan Jejak Digital Brigadir J Secepat Kilat, Suryo Prabowo Heran dengan Komisioner Komnas HAM

Suryo Prabowo pertanyakan pernyataan Komnas HAM saat memaparkan jejak digital Brigadir J.

Editor: Candra Isriadhi
Dok. Komnas HAM dan Kompas.com/Arimbi Ramadhiani
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dan Letjen TNI (Purn) Johanes Suryo Prabowo. Suryo Prabowo pertanyakan pernyataan Komnas HAM saat memaparkan jejak digital Brigadir J. 

Kini publik menunggu bagaimana titik terang kasus Brigadir J.

Komnas HAM Kini Sudah Akui Mendapat Info Adanya Dugaan Ancaman Pembunuhan Terhadap Brigadir J

Kasus baku tembak yang terjadi di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo beberapa waktu lalu masih terus menjadi perhatian publik.

Akibat kejadian tersebut, Brigadir J diketahui harus meregang nyawa.

Sejumlah isupun tercipta terkait hal ini, salah satunya ialah mengenai isu tentang adanya dugaan pembunuhan berencana.

Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilaporkan tim kuasa hukum almarhum ke Bareskrim Polri terus berjalan.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengakui soal informasi mengenai adanya ancaman pembunuhan kepada ajudan Irjen Ferdy Sambo tersebut.

Ancaman pembunuhan kepada Brigadir J sebelum insiden penembakan terjadi pada 8 Juli 2022.

“Kami sejak awal mengetahui itu ada informasi bla..bla..bla gitu ya, termasuk juga soal ancaman itu ya,” ujar Choirul Anam dikutip dari wawancara Kompas TV, Jumat (29/7/2022).

Menurutnya, informasi itu didapat dari pihak yang telah mereka periksa di Jambi.

“Saya mendapatkannya dari (pihak saksi) Jambi. Waktu kami datang ke Jambi,” kata Choirul Anam.

Bharada E (berbaju hitam) saat datangi Komnas HAM terkait kasus kematian Brigadir J
Bharada E (berbaju hitam) saat datangi Komnas HAM terkait kasus kematian Brigadir J (Tribunnews.com/Irwan Rismawan, Facebook Rohani Simanjuntak)

Tersangka Harus Berdasarkan Alat Bukti

Untuk mengungkap kasus polisi tembak polisi ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim khusus, termasuk Kompolnas.

Terkait penetapan siapa tersangkanya, kata Yusuf, harus berdasarkan alat bukti yang kuat.

"Pelakunya siapa kan harus benar-benar berdasarkan dua alat bukti. Kalau masih satu alat bukti belum bisa ditetapkan sebagai tersangka."

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Brigadir JBharada EKomnas HAMCell DumpMagelangFerdy SamboSuryo Prawobo
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved