Breaking News:

Penerimaan CPNS dan PPPK 2022 Segera Dibuka, Simak Bocoran Syarat dan Formasi Paling Dibutuhkan

Kuota pegawai yang akan dibuka pada penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2022 disebutkan jumlahnya sebanyak 1.086.128 orang.

Editor: galuh palupi
Istimewa dan Freepik
Ilustrasi pendaftaran CPNS 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Simak rincian syarat dan formasi penerimaan CPNS dan PPPK 2022.

Kuota pegawai yang akan dibuka pada penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2022 disebutkan jumlahnya sebanyak 1.086.128 orang.

Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Ad Interim Mahfud MD dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (28/6/2022).

"Jumlah rekrutmen pengadaan ASN (Aparatur Sipil Negara) tahun 2022 adalah 1.086128 orang/formasi jabatan," kata Mahfud dikutip dari Kompas Tv.

Contoh surat lamaran CPNS Kota Bandung dan CPNS Kabupaten Bandung
Contoh surat lamaran CPNS Kota Bandung dan CPNS Kabupaten Bandung (Grafis Tribunstyle)

Formasi CPNS dan PPPK 2022 yang dibuka

Dari jumlah 1.086.128 orang tersebut Mahfud mengatakan, rekrutmen tahun ini diprioritaskan untuk seleksi PPPK guru.

Baca juga: Kabar Gembira Pegawai Honorer Kini Bisa Diangkat Jadi Afirmasi Bila Tak Lolos Seleksi CPNS & PPPK

Baca juga: Gibran Kesal 2 CPNS Mundur, Duduki Formasi Ini, Diterima Kerja Tempat Lain, Alasan Tak Kena Sanksi

Selain itu juga akan diprioritaskan untuk pegawai PPPK tenaga kesehatan.

"Pengadaan calon ASN tahun 2022 difokuskan pada PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga lainnya," ujar Dia.

Formasi terbesar dialokasikan untuk PPPK guru di pemerintahan sebanyak 758.018 orang.

Sedangkan PPPK fungsional non guru sebanyak 184.239 orang.

Nantinya untuk lowongan CPNS 2022 akan dibuka sebanyak 8.941 untuk sekolah kedinasan.

Secara lengkap rincian formasi CPNS dan PPPK 2022 yakni sebagai berikut:

PPPK Pusat

- Guru: 45.000 orang
- Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000 orang
- Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000 orang
- Jabatan teknis lainnya: 25.554 orang

PPPK Daerah

- Guru: 758.018 orang
- Fungsional selain guru: 184.239 orang

Ilustrasi tes CPNS.
Ilustrasi tes CPNS. (Freepik)

CPNS

Sekolah Kedinasan: 8.941 orang

Papua dan Papua Barat Formasi 2021 (CPNS dan PPPK): 41.376 orang.

Syarat untuk mengikuti CPNS

Dikutip dari laman resmi SSCASN BKN, jika merujuk aturan sebelumnya syarat untuk mengikuti CPNS di antaranya adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Selain itu berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sejumlah syarat lain yakni:

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

Ilustrasi pendaftaran CPNS untuk lulusan SMA dan SMK berikut
Ilustrasi pendaftaran CPNS untuk lulusan SMA dan SMK berikut (Istimewa dan Freepik)

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

(Tribun Jakarta)

Sebagian artikel ini telah tayang sebelumnya di Tribun Jakarta dengan judul 'Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022 Segera Dibuka, Ini Syarat dan Formasi yang Paling Banyak Dibutuhkan'

Tags:
CPNSPPPK
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved