SAAT Diperiksa, Sikap Bharada E Disorot, Polos Ngaku Tak Tahu Kasusnya Dipantau Jokowi, Malah Senyum
Bharada E terkesan 'cool' dan santai saat diperiksa Komnas HAM. Polos ngaku takb tahu kasusnya kini dipantau Presiden Jokowi.
Editor: octaviamonalisa
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pengakuan Bharada E kepada Komnas HAM terkait kasus kematian Brigadir J jadi sorotan.
Alih-alih ketakutan atau cemas, Bharada E justru terkesal 'cool' dan santai menghadapi kasus kematian Brigadir J.
Bahkan Bharada E masih sempat bersikap polos saat disinggung kasusnya ini turut dipantau Presiden Jokowi.
Hal tersebut diungkap oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.
Dikutip dari YouTube MetroTv, Taufan mengaku sempat berbincang lebih dulu sebelum melakukan pemeriksaan kepada Bharada E.
Baca juga: Pose Berlutut Brigadir J Disebut Akting, Bharada E Tetap Lepas Tembakan, Tak Kasihan: Membela Diri
Baca juga: LANTAI Beralas Semen, Ini Rumah Ortu Bharada E, Kini Sepi, Pemiliknya Diam-diam Pindah, Jadi Omongan

Menurutnya, Bharada E sosok tenang, santai, bahkan tak memperlihatkan kecemasan berlebih.
"Bharada E ini, orang sangat muda kurang lebih 28 tahun, baru tiga tahun menjadi polisi ya," kata Taufan dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Metrotv, Rabu (3/8/2022).
Dalam perbincangannya, Taufan sempat mempertanyakan soal kasus ini yang sudah heboh kemana-mana.
Rupanya hal itu diketahui Bharada E.
"Anda tahu enggak kalau kasus ini sudah nasional?" tanya Taufan ke Bharada E.
"Tahu pak," jawab Bharada E kala itu.
"Dari mana?" tanya Taufan lagi.
"Menonton televisi," jawab Bharada E.
"Apa perasaanmu?" tanya Taufan.
Baca juga: TEMBAK Brigadir J Hingga Tewas, Bharada E Disebut Pahlawan Sosok Ini: Lebih Mulia, Dia Menyelamatkan
Ditanya itu, Bharada E hanya tersenyum.
Taufan menyebut, Bharada E tak terlalu memperlihatkan kecemasan yang tinggi kepadanya.
"Tapi kalau saya bilang dia enggak cemas, ya enggak mungkin.
Pastilah cemas, tapi tidak menunjukkan satu kecemasan yang luar biasa.
Jadi dia cukup tenang," tutur Taufan.
Saya ngobrol lagi, "kamu tahu tidak Bapak Presiden punya atensi di kasus ini?" tanya Taufan.
Bharada E: "Itu saya enggak tahu pak." jawabnya.
Bharada E harusnya jadi tersangka?
Mantan Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani secara tegas berkata ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Bharada E seharusnya menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan Ahmad Yani saat menjadi narasumber di Catatan Demokrasi tvOne pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Ahmad Yani kemudian menyoroti soal pengakuan Bharada E kepada Komnas HAM.
Bharada E mengaku menembak Brigadir J sampai pria asal Jambi itu tak bernyawa.
"Sudah diperiksa beberapa saksi, dan sudah ada yang mengakui.
Kecuali kalau belum ada yang mengakui.
Sudah mengakui Bharada E," kata Ahmad Yani.

Menurut Ahmad Yani pengakuan Bharada E yang menyebut menembak Brigdir J untuk pembelaan diri harus diuji di pengadilan.
Namun, untuk saat ini, perlu ada penetapan status tersangka terhadap Bharada E.
"Oleh karena itu kalau kita ingin menegakkan ini proses hukumnya ya segera ditetapkan saja tersangka Bharada E.
Diproses di pemeriksaan, seperti itu," jelas Ahmad Yani.
Lebih lanjut, dia mengatakan dalam kasus ini tak mungkin meminta keterangan Brigadir J yang sudah meninggal.
Namun, masih bisa menggali fakta dengan mengedepankan pendekatan ilmiah atau scientific.
"Tapi, kan ada objek yang lain yang mewakili yang meninggal dengan namanya scientific itu.
Itu lah yang dilakukan saat ini," kata Ahmad Yani.
Dia mengatakan dalam kasus ini sudah cukup alat buktinya untuk menetapkan tersangka.
Satu bukti yaitu keterangan pengakuan Bharada E.
"Satu keterangan sudah ada. Bahwa dia tembak menembak itu dengan nanti asas pembelaan.
Nanti biar saja bukti apa betul memang melakukan pembelaan dan sebagainya.
Tetapkan dia tersangka!," jelas Yani.
Baca juga: Brigadir J Dituduh Lakukan Pelecehan, Bharada E Tak Saksikan, Komnas HAM: Hanya Ibu Putri yang Tahu
Kemudian, dalam proses pemeriksaan nanti bisa disesuaikan keterangan Bharada E dengan keterangan-keterangan saksi lain.
"Itu biarkan proses penyidik yang membuktikan," sebutnya.
Ahmah Yani mengaku heran mengapa penyelesain kasus penembakan Brigadir J berjalan dengan lambat.
"Kalau saya Komisi III, saya bisa tanya ke Kapolri, ini barang kenapa lama.
Apa sih barang ini yang buat lama," tutur eks politikus PPP tersebut.
Ia menegaskan jika Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, pria kelahiran 1998 itu belum tentu bersalah.
Sebab, ia mengatakan dalam hukum mesti menganut asas praduga tak bersalah.
"Instrumen yang menyatakan benar atau tidak, salah atau benar itu satu-satunya adalah pengadilan.
Kalau kita percaya negara ini negara hukum," kata Yani.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Cool & Santai Sosok Bharada E Diungkap Komnas HAM, Tak Tahu Kasus Brigadir J Disorot Jokowi