'Saya Mohon Maaf' Irjen Ferdy Sambo 4 Kali Diperiksa Terkait Kematian Brigadir J / Yosua, Minta Doa
Pada pernyataannya di Mabes Polri hari ini, Irjen Pol Ferdy Sambo menyebut kali ini merupakan pemeriksaan keempat terkait kasus kematian Brigadir J
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
"Agar segera pulih dari trauma, dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini," tuturpnya.
Pada malam tadi, Direktur Tipidum Mabes Polri, Brigjen Andi Rian, mengumumkan Bharada E sebagai tersangka kasus meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat.
Brigjen Andi Rian mengungkapkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.
"Malam ini penyidik lakukan gelar perkara. Pemeriksaan saksi juga kami rasa sudah cukup. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka," kata Brigjen Andi Rian, Rabu (3/8/2022) malam.
Dia mengatakan Bharada E kini berada di Mabes Polri, dan akan segera ditahan.
Berdasarkan keterangannya, pada kasus ini Bharada E bukan membela diri.
Kemarin, ada 13 orang saksi tambahan yang diperiksa terkait meninggalnya anggota Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sementara terkait pemeriksaan Irjen Pol Ferdy Sambo ini, juga sudah diionformasikan Kadiv Humas sebelumnya,

"Kapasitasnya sebagai saksi. Sampai sekarang masih sebagai saksi ya," ungkap Irjen Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Mabes Polri, di acara Satu Meja Kompas TV, Rabu (3/8/2022) malam.
Bharada E yang memiliki nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan keluarga Brigadir Yosua Hutabarat.
Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri, Brigjen Andi Rian, mengungkapkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Apa isi Pasal 338 KUHP?
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sementara Pasal 55 KUHP adalah penyertaan tindak pidana. Berikut bunyi pasal 55 KUHP
"Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.