Breaking News:

UPDATE Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, Terbukti Lakukan Pelanggaran di Olah TKP

Ferdy Sambo terbukti lakukan pelanggaran saat olah TKP, kini komandan mendiang Brigadir J dimasukkan ke tempat khusus di Mako Brimob

Editor: octaviamonalisa
YouTube TvOne, Facebook
Update kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo kini dimasukkan ke tempat khusus Mako Brimob 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Teka-teki misteri kematian Brigadir J akhirnya mulai memunculkan fakta-fakta baru.

Salah satunya setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, kini sang komandan Irjen Ferdy Sambo bak terseret.

Suami Putri Candrawathi tersebut kini telah dimasukkan tempat khusus di Mako Brimob.

Irjen Ferdy Sambo rupanya diketahui melakukan pelanggaran saat olah TKP di rumah dinasnya.

Ferdy Sambo sudah dimasukkan tempat khusus di Mako Brimob sejak Sabtu (6/8/2022) malam.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

"Hasilnya, Irjen FS (Ferdy Sambo) melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP, oleh karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, di Korbrimob Polri," kata Dedi, Kamis, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Baca juga: LPSK Tolak Permintaan Istri Ferdy Sambo untuk Dilindungi, Begini Nasib Bharada E, Tak Penuhi Syarat?

Baca juga: Terlambat! Keluarga Brigadir J Murka, Ferdy Sambo Baru Ucap Belasungkawa: Harusnya Dia yang Antar

Ferdy Sambo mohon doa untuk istri dan titip pesan buat anak-anaknya
Ferdy Sambo mohon doa untuk istri dan titip pesan buat anak-anaknya (Kolase TribunJakarta/Facebook)

Lebih lanjut, ia juga membantah kabar yang mengatakan Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Dalam konteks pemeriksaan," tegasnya.

4 Perwira Ditahan

Empat perwira yang diduga tak profesional dalam menangani kasus Brigadir J saat ini ditahan di tempat khusus.

Rinciannya, tiga berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan dan satu dari Polda Metro Jaya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan keempat perwira itu akan ditahan selama 30 hari.

"Malam ini ada empat orang yang kita tempatkan ditempat khusus selama 30 hari," kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengungkapkan tempat khusus yang digunakan untuk menahan keempat perwira itu saat ini dijaga ketat oleh Provost Polri.

"Ya tempat khusus di Provost dan dijaga ketat," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2022).

Seperti diketahui, penahanan empat perwira di tempat khusus sudah sesuai aturan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI.

Aturan itu tertuang dalam pasal 98 ayat 3 di Perpol tersebut.

Baca juga: SOROTI Sikap Putri Candrawathi, Hotman Paris Heran Istri Ferdy Sambo Lakukan Ini: Berarti Ga Trauma

"Dalam hal tertentu, penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum sidang KKEP dengan sejumlah pertimbangan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Jumat (5/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Ramadhan menjelaskan ada empat alasan penahanan di tempat khusus di dalam Perpol tersebut.

Adapun yang pertama alasannya demi keamanan dan keselamatan perwira Polri tersebut.

"Keamanan atau keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat," jelas Ramadhan.

Tak hanya itu, Ramadhan menjelaskan alasan lainnya karena kasus tersebut telah menjadi perhatian masyarakat hingg dikhawatirkan para perwira itu mengulangi perbuatannya kembali.

"Perkaranya menjadi atensi masyarakat luas, lalu terduga pelanggar dihawatirkan melarikan diri dan atau mengulangi pelanggaran kembali," pungkasnya.

Tempat khusus yang menjadi lokasi penahanan empat perwira sudah diatur dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin.

Dalam Pasal 1 Angka 35, dijelaskan mengenai lokasi empat khusus tersebut.

Ahmad Ramadhan menjelaskan tempat khusus tersebut berupa markas, ruang tertentu, hingga rumah kediaman yang ditunjuk oleh atasan yang berhak menghukum.

"Patsus adalah berupa Markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh ankum," kata Ramadhan, dilansir Tribunnews.com.

Kuasa Hukum Bharada E Mengundurkan Diri

Kolase foto Bharada E. Bharada E Disebut Hanya Tumbal dalam Kasus Kematian Brigadir J.
Kolase foto Bharada E. Bharada E Disebut Hanya Tumbal dalam Kasus Kematian Brigadir J. (Tribun Jakarta)

Bharada E telah ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J, Kamis (3/8/2022).

Memasuki hari ketiga Bharada E menjadi tersangka, kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga, mengumumkan mengundurkan diri.

Keputusan ini disampaikan Andreas saat mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E.

"Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Kendati demikian, Andreas tak membeberkan alasannya mengapa memilih mengundurkan diri.

Lantaran, kata Andreas, ia menghargai hak-hak hukum setiap pihak yang terlibat dalam kasus Brigadir J.

Ia hanya menyebut saat ini pihaknya menghormati proses hukum yang sedang disidik Bareskrim Polri.

"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini, apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri."

"Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini," urainya.

Sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga sempat membeberkan kondisi kliennya seusai ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menilai mental Bharada E tidak siap dipenjara.

Kendati demikian, Andreas menyebut Bharada E dalam kondisi sehat.

"Saya menilai dia sebenarnya kondisi mentalnya ya tidak siap," ujar Andreas kepada wartawan, Jumat (5/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Lebih lanjut, Andreas mengatakan sejatinya tidak ada orang yang siap dipenjara.

Termasuk Bharada E yang kini diduga menjadi pelaku penembakan Brigadir J.

"Pengen kenal juga saya sama orang yang siap dipenjara," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti/Igman Ibrahim/Rizki Sandi Saputra)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Tempat Khusus, Dinyatakan Lakukan Pelanggaran

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Brigadir JMako BrimobFerdy SamboPutri CandrawathiBharada E
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved