Breaking News:

Bharada E Diperintah Tembakkan Pistol ke Dinding Seusai Brigadir J Tewas, Agar Seolah Ada Adu Tembak

Terjawab misteri mengapa Bharada E tak satu pun terkena tembakan Brigadir J meski Yosua Hutabarat seorang penembak jitu.

Tayang:
Editor: galuh palupi
Tribunnews.com
Dari kiri ke kanan, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E dan Brigadir J. 3 fakta terkait kematian Brigadir J yang mengarah ke Irjen Ferdy Sambo. 

Terpenting, kata dia, Brigadir RR sudah ditahan Bareskrim.

"Tidak usah tanya perannya, (sudah) ditahan bukan ditangkap lagi," ucap Andi.

Pasal yang menjerat Brigadir Ricky

Ricky disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Diketahui dalam Pasal 340 KUHP berbunyi:

“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara.

Baca juga: Tuhan Kuatkan Bapak Ibu Isi Surat Bharada E ke Ortu Brigadir J, Kini Ngaku Hanya Disuruh Atasan

Pasal 338 KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Pasal 55 KUHP:

Ayat (1)

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Sosok Bharada E, pada Rabu 3 Agustus 2022 ditetapkan tersangka kasus tewasnya Brigadir J
Sosok Bharada E, pada Rabu 3 Agustus 2022 ditetapkan tersangka kasus tewasnya Brigadir J (Instagram)

Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Ayat (2)

Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Halaman 3/4
Tags:
Bharada EBrigadir JFerdy SamboYosua HutabaratRichard Eliezer Pudihang Lumiu
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved