Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Perintahkan Bharada E, Rekayasa & Halangi Penyelidikan
Terbukti perintahkan Bharada E untuk tembak Brigadir J hingga rekayasan kematiannya, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (9/8/2022), penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka disertai sejumlah alasan.
Kejanggalan hingga dugaan mencurigakan selama ini pun akhirnya terjawab.
Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka, maka jumlah tersangka kasus kematian Brigadir J saat ini berjumlah empat orang.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang hadir bersama enam Jenderal lainnya di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) sore.
"Pada saat pendalaman TKP ditemukan ada hal-hal dan kejanggalan yang didapatkan di TKP, seperti hilangnya CCTV, dan hal lain sehingga muncul dugaan yang ditutupi dan direkayasa."
"Timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyelidikan sehingga proses penangannya menjadi lambat. (Termasuk) pada saat penyerahan jenazah Brigadir J di Jambi," urai Kapolri, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Baca juga: 4 Lembar Kertas Curhat Bharada E, Sempat Berdoa & Telepon Pacar: Kalau Gini Hukuman Saya Bagaimana?
Baca juga: Reaksi Ayah Brigadir J Baca Surat Permintaan Maaf Bharada E, Bahas Hukuman: Saya Mengampuni Dia
Berdasarkan temuan timsus, kata Kapolri, ditemukan fakta bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo berusaha merekayasa kejadian tembak menembak di rumah dinasnya.
Dengan menggunakan senjata Brigadir J, Ferdy Sambo menembak dinding rumah untuk memunculkan kesan seolah terjadi tembak menembak.
"Tim Khusus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J, hingga meninggal dunia, yang dilakukan oleh RE atas perintah saudara FS."
"Untuk membuat seoralah tembak-menembak, FS melakukan penembahkan ke dinding bekali-kali."
"Saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi saksi dan pihak terkait. Tiga orang telah ditetapkan tersangka RE, RR, dan KM."
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapakan saudara FS sebagai Tersangka," ujar Kapolri.
Dua tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya yakni, Bharada Eliezer alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/potret-brigadir-j-dan-ferdy-sambo-saat-sedang-bertugas.jpg)