Apa Arti Justice Collaborator? Status Tersangka Bharada E Untuk Ungkap Kasus Kematian Brigadir J
Apa arti Justice Collaborator? kata-kata yang digunakan Bharada E untuk ungkap kasus kematian Brigadir J.
Editor: Candra Isriadhi
Adapun tindak pidana tertentu yang dimaksud dalam SEMA tersebut yakni tindak pidana yang bersifat serius seperti tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir dan telah menimbulkan masalah serta ancaman yang serius terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat.
Ada beberapa keuntungan apabila seseorang dinyatakan sebagai sakti pelaku atau justice collaorator.
Kembali merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 2014, dalam pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.
Sedangkan pada ayat 2 dijelaskan bahwa dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Menurut pasal 10A ayat 1, saksi Pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.
Penanganan secara khusus yang dimaksud berupa:
1. Pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya
2. Pemisahan pemberkasan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya
3. memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya
Sementara penghargaan atas kesaksian yang dimaksud berupa:
1. keringanan penjatuhan pidana
2. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana
Untuk memperoleh penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana, LPSK memberikan rekomendasi secara tertulis kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannya kepada hakim.
Arti Kata YTTA
Baca juga: Apa Arti YNTKTS? Kata-kata Viral di TikTok hingga Twitter yang Dipopulerkan Presiden Jokowi
Baca juga: Apa Arti Sat Set Sat Set? Kata-kata Viral Bahasa Slang yang Sering Dijumpai di TikTok & Twitter

Biasanya istilah YTTA ini ditulis di status media sosial dengan tujuan tertentu.