Breaking News:

Bongkar Kasus Brigadir J, LPSK Khawatir Bharada E Diracun, Siap Suplai Makanan, Susno Duadji: Dijaga

Pentingnya kesaksian Bharada E membuat LPSK RI tak mau ambil resiko dengan menjaga keselamatan Bharada E.

Tribunnews.com/Irwan Rismawan, Facebook Rohani Simanjuntak
Bongkar kasus Brigadir J, LPSK khawatir Bharada E diracun, siap suplai makanan. 

Mahfud MD mengatakan perlindungan kepada Bharada E menjadi penting karena merupakan satu kunci pengungkapan kasus yang mendapat sorotan publik tersebut.

Dengan adanya perlindungan, Bharada E bisa memberikan keterangan dalam penyidikan dan kesaksian di pengadilan.

Bharada E Saksi Kunci

Bharada E telah meminta perlindungan terhadap dirinya jika dinilai menjadi saksi kunci tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Perlindungan itu, menjadi penekanan dari Bharada E terhadap kuasa hukum Bharada E yang baru Deolipa Yumara dan Burhanuddin setelah melakukan pembicaraan selama 8 jam.

Sebab Bharada E telah mengungkapkan fakta yang dialami hingga fakta sesungguhnya dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo awal Juli 2022 lalu.

“Tadi kita berdiskusi bertiga dengan yang bersangkutan, ya sudah kalau memang saya adalah saksi kunci, saya juga minta perlindungan supaya saya enggak kenapa-kenapa,” ungkap Deolipa

Dari kiri ke kanan, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E dan Brigadir J. 3 fakta terkait kematian Brigadir J yang mengarah ke Irjen Ferdy Sambo.
Dari kiri ke kanan, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E dan Brigadir J. 3 fakta terkait kematian Brigadir J yang mengarah ke Irjen Ferdy Sambo. (Tribunnews.com)

Pasal dalam KHUP yang Jerat Bharada E

Bharada E telah dijadikan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Merujuk pasal yang disangkakan, Bharada E diduga bersekongkol dengan pihak lain untuk menghabisi nyawa Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP berbunyi:

Pasal 338 KUHP

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Pasal 55 KUHP yang berisi dua ayat:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Brigadir JBharada EFerdy Sambo
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved