Breaking News:

'Diperintah Jenderal, Siapa yang Berani Melawan?' Mungkinkah Bharada E Bebas? Asep Iwan Sarankan Ini

Diperintahkan Ferdy Sambo tembak Brigadir J, adakah kemungkinan Bharada E lolos dari jeratan hukum dan menghirup udara bebas?

Editor: ninda iswara
Tribun Jakarta
Diperintahkan Ferdy Sambo tembak Brigadir J, adakah kemungkinan Bharada E lolos dari jeratan hukum dan menghirup udara bebas? 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Adakah kemungkinan Bharada E lolos dari jeratan hukum dan menghirup udara bebas?

Pengamat Hukum Pidana, Asep Iwan Irawan buka suara terkait kemungkinan tersebut.

Menurut Asep Iwan, ada kemungkinan Bharada E bisa bebas dari jeratan hukum terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Walaupun Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Seperti diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit kemarin, Selasa (9/8/2022), membenarkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J, dan tidak ada aksi tembak menembak.

Aksi Bharada E tersebut lantaran di bawah tekanan dan diperintah oleh atasannya, yakni Irjen Ferdy Sambo.

“Kapolri mengatakan bahkan sampai tiga kali tidak ada tembak menembak, berarti penembakan, dan yang menyuruh FS (Ferdy Sambo), lantas Pasal 340 ini jelas tegas untuk disangkakan kepada tersangka,” kata Asep Iwan Iriawan, dikutip Tribunnnews dari YouTube Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Bongkar Kasus Brigadir J, LPSK Khawatir Bharada E Diracun, Siap Suplai Makanan, Susno Duadji: Dijaga

Baca juga: Pantas Rumah Sepi, Ternyata Bharada E Gercep Minta Keluarga Pindah & Ganti Nomor: Takut Kenapa-napa

Bharada E disuruh menembak Brigadir J, tak tega lihat temannya tewas.
Bharada E disuruh menembak Brigadir J, tak tega lihat temannya tewas. (Tribunnews.com/Irwan Rismawan, Facebook Rohani Simanjuntak)

Berdasar dari adanya perintah atasan tersebut, Asep menyoroti, bisa saja adanya kemungkinan Bharada E dapat lepas dari jeratan hukum.

“Lantaran ada pasal 51 ayat 1,” jelasnya.

Di mana bunyinya: tidak dapat dipidana perbuatan yang melakukan atas perintah jabatan.

“Di sini jelas  Bharada E adalah ajudan anak buah komandannya adalah FS, ketika FS memerintahkan, Kopral diperintah jenderal siapa yang berani melawan?“ ungkapnya lagi.

Lantas adanya hal tersebut, menurut Asep, bagaimana penasihat hukum Bharada E jeli, supaya pasal 51 ayat 1 bisa menyangkut di Bharada E.

Asep juga menyebut penerapan pasal 51 ayat 1 ini sudah banyak diterapkan.

Sehingga proses pengadilan akan tetap berlangsung bagi Bharada Eliezer, tetapi sangat mungkin di pengadilan nanti ia akan dibebaskan.

Sementara itu menurut Asep, Bharada E harus mendapat perlindungan maksimal, agar pengakuannya dapat membantu kasus Brigadir J terang benderang.

Baca juga: DITUDUH Unggah TikTok Ferdy Sambo Punya Situs Judi & Istri Simpanan Cantik, Bharada E Beri Bantahan

Baca juga: TANGIS Bharada E Pecah Saat Telepon Pacarnya, Sang Pengacara Ikut Pilu: Kiranya Tuhan Menolong

Bharada E diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk tembak Brigadir J
Bharada E diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk tembak Brigadir J (Tribun Jakarta)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bharada EBrigadir JFerdy Sambo
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved