'Diperintah Jenderal, Siapa yang Berani Melawan?' Mungkinkah Bharada E Bebas? Asep Iwan Sarankan Ini
Diperintahkan Ferdy Sambo tembak Brigadir J, adakah kemungkinan Bharada E lolos dari jeratan hukum dan menghirup udara bebas?
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Adakah kemungkinan Bharada E lolos dari jeratan hukum dan menghirup udara bebas?
Pengamat Hukum Pidana, Asep Iwan Irawan buka suara terkait kemungkinan tersebut.
Menurut Asep Iwan, ada kemungkinan Bharada E bisa bebas dari jeratan hukum terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Walaupun Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Seperti diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit kemarin, Selasa (9/8/2022), membenarkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J, dan tidak ada aksi tembak menembak.
Aksi Bharada E tersebut lantaran di bawah tekanan dan diperintah oleh atasannya, yakni Irjen Ferdy Sambo.
“Kapolri mengatakan bahkan sampai tiga kali tidak ada tembak menembak, berarti penembakan, dan yang menyuruh FS (Ferdy Sambo), lantas Pasal 340 ini jelas tegas untuk disangkakan kepada tersangka,” kata Asep Iwan Iriawan, dikutip Tribunnnews dari YouTube Kompas TV, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Bongkar Kasus Brigadir J, LPSK Khawatir Bharada E Diracun, Siap Suplai Makanan, Susno Duadji: Dijaga
Baca juga: Pantas Rumah Sepi, Ternyata Bharada E Gercep Minta Keluarga Pindah & Ganti Nomor: Takut Kenapa-napa

Berdasar dari adanya perintah atasan tersebut, Asep menyoroti, bisa saja adanya kemungkinan Bharada E dapat lepas dari jeratan hukum.
“Lantaran ada pasal 51 ayat 1,” jelasnya.
Di mana bunyinya: tidak dapat dipidana perbuatan yang melakukan atas perintah jabatan.
“Di sini jelas Bharada E adalah ajudan anak buah komandannya adalah FS, ketika FS memerintahkan, Kopral diperintah jenderal siapa yang berani melawan?“ ungkapnya lagi.
Lantas adanya hal tersebut, menurut Asep, bagaimana penasihat hukum Bharada E jeli, supaya pasal 51 ayat 1 bisa menyangkut di Bharada E.
Asep juga menyebut penerapan pasal 51 ayat 1 ini sudah banyak diterapkan.
Sehingga proses pengadilan akan tetap berlangsung bagi Bharada Eliezer, tetapi sangat mungkin di pengadilan nanti ia akan dibebaskan.
Sementara itu menurut Asep, Bharada E harus mendapat perlindungan maksimal, agar pengakuannya dapat membantu kasus Brigadir J terang benderang.
Baca juga: DITUDUH Unggah TikTok Ferdy Sambo Punya Situs Judi & Istri Simpanan Cantik, Bharada E Beri Bantahan
Baca juga: TANGIS Bharada E Pecah Saat Telepon Pacarnya, Sang Pengacara Ikut Pilu: Kiranya Tuhan Menolong

Mahfud MD Minta Bharada E Dilindungi
Dalam pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J, keterangan dari Bharada E sangat penting.
Sehingga adanya hal tersebut Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD meminta Polri memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E.
Hal ini agar Bharada E selamat dari kemungkinan adanya ancaman
"Saya sampaikan agar Polri memberikan kepada LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apapun," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenkoplhukam, Selasa (9/8/2022), diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Mahfud MD mengatakan perlindungan kepada Bharada E menjadi penting karena merupakan satu kunci pengungkapan kasus yang mendapat sorotan publik tersebut.
"Pendampingan itu diatur sedemikian rupa, agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberi kesaksian apa adanya," katanya.
Selain itu, Mahfud MD mengatakan Bharada E bisa saja bebas dari hukuman meski berstatus tersangka.
Kemungkinan tersebut bisa terjadi apabila terbukti bahwa Bharada E hanya menerima perintah dari Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo Tersangka
Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Selasa (9/8/2022).
"Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Tersangka, Terbongkar Peran Bharada R-E, Bripka R-R, dan K-M Saat Eksekusi Brigadir J
Baca juga: 4 Lembar Kertas Curhat Bharada E, Sempat Berdoa & Telepon Pacar: Kalau Gini Hukuman Saya Bagaimana?

Saat mengumumkan status tersangka pada Irjen Ferdy Sambo, Kapolri Listyo Sigit didampingi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Dankor Brimob Anang Revandoko, KabaintelkamPolri Irjen Ahmad Dofiri dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Dalam jumpa persnya tersebut Kapolri mengatakan Tim Khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang mengakibatkan dirinya tewas.
Dan penembakan tersebut dilakukan oleh Brigadir E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
"Saudara Brigadir E telah mengajukan Justice Collaborator dan itu yang membuat peristiwa itu menjadi semakin terang," lanjutnya.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," katanya.
"Terkait apakah saudara FS menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Taufik Ismail)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KEMUNGKINAN Bharada E Bisa Bebas, Asep Iwan: Kopral Diperintah Jenderal, Siapa yang Berani Melawan