Bharada E Kini Cabut Kuasa Pengacaranya Lewat Surat Ketikan, Deolipa Ungkap Kejanggalan: Saya Yakin!
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mendadak mencabut pemberian kuasa kepada pengacaranya, Deolipa Yumara dan Burhanuddin.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mendadak mencabut pemberian kuasa kepada pengacaranya, Deolipa Yumara dan Burhanuddin.
Tersangka kasus kematian Brigadir J itu memberikan surat dalam bentuk ketikan.
Hal itu dibeberkan oleh Deolipa saat sedang live di acara Kontroversi di Metro TV, Kamis (11/8/2022) malam.
"Saya baru dapat WA dari anak buah saya, pengacara dari kantor saya di Condet," kata Deolipa.
Dalam pesan WhatsApp itu katanya berupa foto surat resmi pencabutan kuasa yang ditandatangani Richard Eliezer di atas meterai.
"Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik. Tentunya posisinya Bharada E di tahanan gak mungkin mengetik. Biasanya dia tulis tangan," kata Deolipa.
Ia kemudian membacakan surat pencabutan kuasa itu, yang disebutkan dalam surat ditandatangani langsung oleh Bharada Richard Eliezer.
"Terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada kami," ujar Deolipa.
Baca juga: SOSOK Deolipa Yumara Pengacara Baru Bharada E, Dulu Kuasa Hukum Angel Lelga hingga Garap Lagu Bareng
Baca juga: Rp 1 Miliar untuk Bharada E Jadi Uang Tutup Mulut Agar Tak Bongkar Kasus Pembunuhan Brigadir J
Deolipa menilai surat pencabutan kuasa sangat janggal. Apalagi bahasa yang digunakan sangat bahasa hukum dan ia tidak yakin pencabutan kuasa benar-benar atas kemauan Bharada Eliezer.
Dengan surat itu, kata Deolipa, saat ini Bharada E tidak didampingi pengacara.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengecam pencabutan kuasa Bharada E dari pengacara Deolipa.
Ia merasa ada intervensi penyidik yang memaksa Bharada E mencabut kuasanya dari Deolipa dan tim.
"Saya sangat paham soal kode etik advokat. Saya mengingatkan Polri, ini jangan intervensi pekerjaan pengacara. Walaupun Anda yang menunjuk pengacara, anda tidak berhak mengintervensi pekerjaan pengacara. Pengacara berhak menyampaikan satu pernyataan di depan publik untuk mempertahankan prinsip-prinsip hukum yang diperlukan," kata Sugeng.
Menurutnya terjadi konflik saat Kabareskrim mengkritik pengacara Bharada E, saat Kapolri mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
"Saya melihat terjadi konflik ketika pengacara menyampaikan sesuatu dan Kabareskrim mengkritik. Saya mau mengingatkan, Polri tidak di atas pengacara. Pengacara apapun posisinya bekerja untuk membuat satu proses menjadi lebih bertanggung jawab," kata Sugeng.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/bharada-e-kiri-dan-surat-bharada-e-untuk-keluarga-brigadir-j.jpg)