Breaking News:

Sosok Tunangan Bharada E, Senasib Vera Simanjuntak Rencana Nikah Buyar, Kini Minta Perlindungan

Senasib dengan Vera Simanjuntak, tunangan Bharada E harus menerima nasib pahit rencana besar dengan sang kekasih terpaksa buyar.

Editor: galuh palupi
Instagram
Profil dan Instagram Bharada E. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Senasib dengan Vera Simanjuntak, tunangan Bharada E harus menerima nasib pahit rencana besar dengan sang kekasih terpaksa buyar.

Bharada E diketahui telah memiliki tunangan.

Ketika pertama kali memenuhi panggilan untuk diperiksa, Bharada E tampak memakai cincin pertunangannya di jari manis.

Kini telah ditetapkan tersangka, rencana besarnya untuk menikahi pacar pun harus buyar.

Bahkan sang tunangan dilanda ketakutan, sampai ikut menulis surat meminta perlindungan.

Profil dan Instagram Bharada E.
Profil dan Instagram Bharada E. (Instagram)

Surat permintaan perlindungan itu ditulis bersama orangtua Bharada E, S Junus Lumiu dan Rynecke A Pudihang.

Baca juga: Kuasa Deolipa Dicabut Bharada E, Ungkap Kejanggalan, IPW Duga Intervensi Penyidik: Harus Diperiksa!

Surat terbuka itu ditujukan langsung untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Listyo Sigit, dan Menkopolhukam Mahfud MD.

Berikut isi lengkap surat orang tua Bharada E, yang ditulis pada 9 Agustus 2022, dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Kompas TV:

Kepada Yth:

- Bapak Presiden Republik Indonesia

- Bapak Kapolri

- Bapak Menkopolhukam

Salam Sejahtera,

Pertama-tama kami selaku ayah dan ibu dari barada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, turut berbelasungkawa kepada keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Bapak Presiden, Bapak Kapolri, dan Bapak Menkopolhukam yang kami hormati kami mengirimkan surat terbuka ini karena kami merasa putus asa dalam menghadapi proses hukum yang saat ini sedang dihadapi anak kami.

Rasa kuatir dan takut selalu ada dalam hati kami saat ini. Kami memohon perlindungan hukum dan HAM untuk anak kami Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, juga untuk kami sebagai orang tua keluarga dan tunangannya.

Dan kami juga meminta keadilan dan perlindungan dari Bapak Presiden, Bapak Kapolri, dan Bapak Menkopolhukam.

Baca juga: Rp 1 Miliar untuk Bharada E Jadi Uang Tutup Mulut Agar Tak Bongkar Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sekiranya surat terbuka ini bisa sampai kepada Bapak-bapak yang kami hormati, kami mohon Bapak-bapak dapat bertindak secara bijaksana untuk memenuhi permohonan kami.

Kami juga percaya bahwa setiap warga negara berhak mendapat perlindungan dan kami keluarga tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

Demikian surat terbuka ini kami buat dari hati kami yang paling dalam untuk disampaikan kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolri, dan Bapak Menkopolhukam. Terima kasih.

Kami yang bermohon: Orang Tua

Sosok Bharada E.
Sosok Bharada E. (Tangkapan Media Sosial)

Ayah: S. Junus Lumiu

Ibu: Rynecke A Pudihang

KEMUNGKINAN Bharada E Bisa Bebas, Asep Iwan: Kopral Diperintah Jenderal, Siapa yang Berani Melawan

Asep Iwan Irawan selaku Pengamat Hukum Pidana, mengatakan bisa saja ada kemungkinan Bharada Eliezer atau Bharada E bebas dari jeratan hukum.

Walaupun, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Selasa (9/8/2022), membenarkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Kapolri juga menegaskan tidak ada peristiwa tembak menembak pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Baca juga: Dimana Brigadir J saat Istri Ferdy Sambo Kembali ke Rumah? Pengakuan Bharada E, FS Pegang Senjata?

“Kapolri mengatakan bahkan sampai tiga kali tidak ada tembak menembak, berarti penembakan, dan yang menyuruh FS (Ferdy Sambo), lantas Pasal 340 ini jelas tegas untuk disangkakan kepada tersangka,” kata Asep Iwan Iriawan, dikutip Tribunnnews dari YouTube Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

Berdasar dari adanya perintah atasan tersebut, Asep menyoroti, bisa saja adanya kemungkinan Bharada E dapat lepas dari jeratan hukum.

“Lantaran ada pasal 51 ayat 1,” jelasnya.

Di mana bunyinya, "Tidak dapat dipidana perbuatan yang melakukan atas perintah jabatan."

Bharada E suka panjat tebing.
Bharada E suka panjat tebing. (Instagram)

“Di sini jelas Bharada E adalah ajudan anak buah komandannya adalah FS, ketika FS memerintahkan, Kopral diperintah jenderal siapa yang berani melawan?“ ungkapnya lagi.

Lantas adanya hal tersebut, menurut Asep, bagaimana nantinya penasihat hukum Bharada E bisa jeli, supaya pasal 51 ayat 1 bisa diterapkan pada Bharada E.

Asep juga menyebut penerapan pasal 51 ayat 1 ini sudah banyak diterapkan.

Sehingga proses pengadilan akan tetap berlangsung bagi Bharada Eliezer, tetapi sangat mungkin di pengadilan nanti ia akan dibebaskan.

Sementara itu, menurut Asep, Bharada E harus mendapat perlindungan maksimal, agar pengakuannya dapat membantu kasus Brigadir J terang benderang.

Mahfud MD Minta Bharada E Dilindungi

Dalam pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J, keterangan dari Bharada E sangat penting.

Baca juga: Dimana Brigadir J saat Istri Ferdy Sambo Kembali ke Rumah? Pengakuan Bharada E, FS Pegang Senjata?

Sehingga adanya hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Mahfud MD, meminta Polri memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E.

Hal ini agar Bharada E selamat dari kemungkinan adanya ancaman

"Saya sampaikan agar Polri memberikan kepada LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apapun," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenkoplhukam, Selasa (9/8/2022), diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Mahfud MD mengatakan perlindungan kepada Bharada E menjadi penting karena merupakan satu kunci pengungkapan kasus yang mendapat sorotan publik tersebut.

Curahan Hati Jadi Barang Bukti, Bharada E Tulis Kronologi Kejadian di Empat Lembar Kertas.
Curahan Hati Jadi Barang Bukti, Bharada E Tulis Kronologi Kejadian di Empat Lembar Kertas. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Pendampingan itu diatur sedemikian rupa, agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberi kesaksian apa adanya," katanya.

Selain itu, Mahfud MD mengatakan Bharada E bisa saja bebas dari hukuman meski berstatus tersangka.

Kemungkinan tersebut bisa terjadi apabila terbukti bahwa Bharada E hanya menerima perintah dari Irjen Ferdy Sambo. (Tribunnews)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul 'Terungkap Bharada Eliezer Ternyata Sudah Tunangan, Tampak Cincin Melingkar di Jari Manis'

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Vera SimanjuntakBharada EJokowi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved