Misteri Rekaman CCTV 13 Menit yang Sempat Hilang, Kini Tunjukkan Bukti Putri Candrawathi Terlibat
Sempat hilang, rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo ditemukan dan tunjukkan bukti keterlibatan Putri Candrawathi dalam kasus Brigadir J.
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ditemukannya rekaman CCTV 13 menit yang sempat hilang, kini menunjukkan keterlibatan Putri Candrawathi, istri Fredy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi diresmikan jadi tersangka pada 19 Agustus 2022 setelah dilakukan 3 kali pemeriksaan.
Putri Candrawathi terlibat perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022).
"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Andi mengatakan, Putri ditetapkan sebagai tersangka atas dua alat bukti berupa keterangan saksi dan bukti elektronik berupa rekaman CCTV yang ada di lokasi rumah Saguling dan di dekat TKP penembakan.
Rekaman CCTV itu memperlihatkan bahwa Putri ada di sekitar TKP penembakan dan terlibat rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
"(CCTV) yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam," ujar Andi.
Baca juga: Sebenarnya Kasihan, Pengacara Keluarga Brigadir J Kesal Putri Candrawathi Bebal, Kini Tersangka
Baca juga: Terungkap Rekaman CCTV 13 Menit yang Menguatkan Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Brigadir J

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah memeriksa Putri sebanyak tiga kali.
Sedianya kemarin Putri juga harus menjalani pemeriksaan, tetapi istri Sambo itu berhalangan hadir karena mengaku sakit.
"Muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta istirahat selama tujuh hari," ungkap Andi.
Putri dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, dalam kasus ini suami putri, Irjen Ferdy Sambo, telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo sebagaimana narasi yang sebelumnya beredar.
Peristiwa yang sebenarnya, Sambo memerintahkan anak buahnya, Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menembak Yosua.
Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.