Breaking News:

Putri Candrawathi Dilaporkan ke Polisi, Keluarga Brigadir J Desak Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Keluarga Brigadir J ingin Putri Candrawathi jadi tersangka dan sudah laporkan ke polisi, terkait laporan palsu dugaan pelecehan seksual

Editor: Talitha Desena
Facebook
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dilaporkan ke polisi oleh keluarga Brigadir J 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Fakta-fakta istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dilaporkan ke polisi oleh keluarga Brigadir J.

Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkapkan sudah melaporkan Putri Candrawathi dan masih ada laporan lainnya.

Keluarga Brigadir J melaporkan Putri Candrawathi soal laporan palsu terkait dugaan pelecehan seksual.

Kamaruddin Simanjuntak pun mendesak Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

"Kita minta penegasan supaya Ibu Putri segera dijadikan sebagai tersangka dan kawan-kawan."

"Nanti segera saya berangkat ke Jambi juga mendapatkan surat kuasa untuk melaporkan perbuatan lainnya."

Baca juga: Curhat Soal Brigadir J, Vera Simanjuntak Takjub Lihat Balasannya, Tak Kuasa Tahan Haru: Lihat Sayang

Baca juga: Sama Pacarnya Sayang Banget Bharada E Jadi Saksi, Betapa Cintanya Brigadir J ke Vera: Mesra Banget

Brigadir RR selaku ajudan Putri Chandrawathi kini jadi tersangka kasus kematian Brigadir J.
Brigadir RR selaku ajudan Putri Chandrawathi kini jadi tersangka kasus kematian Brigadir J. (Kompas.com)

"Jadi ini masih dalam perkara tindak pidana dulu tindak pidana dan atau pembunuhan terencana," ujarnya, dikutip Tribunnews.com dari YouTube Kompas TV, Kamis (18/8/2022).

"Secara resmi sudah dilaporkan, saya melapornya asal nama saya, (Pasal) 340, 338, 351, tapi akan ada empat laporan lagi ditambah gugatan perdata perbuatan melawan hukum," jelasnya.

Tanggapan Polri

Dilansir Tribunnews.com, Polri telah menanggapi soal rencana laporan dari pihak keluarga Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyampaikan Polri tengah fokus dengan konstruksi hukum terkait kasus pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo itu.

"Fokus pembuktian adalah pasal yang disangkakan pasal 340 subsider 338 junto 55 dan 56 itu dulu konstruksinya harus betul-betul delik formilnya harus bisa dibuktikan oleh penyidik situ dulu," ujarnya kepada wartawan, Kamis.

Dedi berujar, saat ini penyidik tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak mau bias kemana-mana, dan hanya fokus terhadap penerapan pasal tersebut.

"Sudah, ingat sekali lagi kita tidak kemana-mana, jangan kemana-mana dulu," tegas dia.

Kamaruddin Kantongi 5 Surat Kuasa

Kamaruddin Simanjuntak telah mendatangi keluarga Brigadir J di Jambi dalam rangka meminta 5 surat kuasa.

Ia datang ke rumah Samuel Simanjuntak, ayah Brigadir J, Kamis (18/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Rencananya, lima suarat kuasa yang dimintanya akan digunakan untuk melaporkan sejumlah orang terkait pembunuhan Brigadir J.

Terkait penyebaran informasi bohong, Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto; Putri Candrawathi; hingga mantan Kapolres Jakarta Selatan.

"Tidak hanya Putri, tetapi ada Benny Mamoto, mantan Kapolres Jakarta Selatan, serta orang yang membuat laporan palsu di Polres Jakarta Selatan yang mengatas namakan Ferdy Sambo," ujarnya di Jambi, Kamis, diberitakan Tribunnews.com.

Ibu Brigadir J Berharap Tak Ada Lagi Hoaks dan Fitnah

Sosok Brigadir J alias Yosua Hutabarat yang tewas di rumah Kadiv Propam.
Sosok Brigadir J alias Yosua Hutabarat yang tewas di rumah Kadiv Propam. (TRIBUNJAMBI.COM/ARYO TONDANG)

Dikutip dari TribunJambi.com, Kamaruddin mengungkapkan harapan besar dari ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak.

"Harapan mereka jangan ada lagi hoaks, jangan ada fitnah."

"Kasihan orang sudah mati tidak bisa bela diri, tapi masih terus difitnah," ungkapnya, Kamis.

Ia menyebut, karena penyebaran informasi bohong terus dimainkan, akan dilakukan pelaporan ke kepolisian.

"Karena fitnah berjalan terus kita proses (laporkan) supaya berhenti hoaks itu ya," imbuh dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J.

Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Di mana (Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor Putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelasnya.

Brigadir J pun tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti/Adi Suhendi) (TribunJambi.com/Aryo Tondang)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Kamaruddin akan Laporkan Istri Ferdy Sambo, Ibu Brigadir J Harap Tak Ada Lagi Hoaks dan Fitnah

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Putri CandrawathiBrigadir JFerdy Sambopolisitersangka
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved