Kesalahan Fatal Putri Terkuak, Ternyata Tega Lakukan Ini Usai Brigadir J Tewas, Bharada E Saksinya
Kini ditetapkan sebagai tersangka, kesalahan fatal Putri Candrawathi terkuak. Istri Ferdy Sambo ternyata tega lakukan ini usai Brigadir J tewas.
Editor: octaviamonalisa
Baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian circumstantial evidence, atau barang bukti tidak langsung yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga," jelasnya.
Baca juga: 20 Menit Sebelum Eksekusi, Bharada E Syok Pergoki Gelagat Aneh Ferdy Sambo & Putri di Ruang Rapat
Siapkan Uang Tutup Mulut?
Tak hanya ikut merencanakan pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi diduga bertugas untuk menyiapkan uang tutup mulut kepada sejumlah orang yang terlibat.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak meminta agar Polri menetapkan Putri Candrawati sebagai tersangka.
Terdapat alasan pihaknya melakukan hal itu, yakni Putri dinilai sudah berbohong dalam kasus Brigadir J karena memberikan laporan soal pelecehan seksual.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan eks kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, mengungkapkan, peran Putri Candrawathi sangat fatal.
Dia diduga bertugas menyiapkan uang tutup mulut bagi 3 tersangka yakni, Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf.
Menurutnya, uang akan diberikan oleh Putri Candrawathi sebulan kemudian kepada para tersangka saat kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo dihentikan penyidikannya oleh polisi.
“Jadi Miss X ini adalah ibu Putri Candrawathi sendiri.
Ini keterangannya Richard. Jadi Ibu Putri sama Pak Sambo, memanggilah si Pak Kuwat, Bharada Richard dan Brigadir Ricky,” kata Deolipa di acara Kontroversi di YouTube Metro TV.
Pemanggilan Putri katanya dilakukan beberapa hari usai penembakan atau pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan.

“Karena ini situasi dirasa sudah mulai aman nih. Skenario pertama sepertinya berhasil.
Nah kalau ini sudah beres, lu tetap jangan buka mulut, kan bahasa kasarnya begitu. Ini saya kasih nih ya, kalau sudah beres kamu Rp1 Miliar (Bharada E), kamu gope (Rp500 Juta), kamu juga gope,” ujar Deolipa.
Terpisah, pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksamana mengatakan, penerapan Pasal 340 KUHP terhadap Putri Candrawathi sejalan dengan konstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang selama ini dilakukan oleh Timsus Bareskrim Polri.
Sebab, Putri meskipun bukan eksekutor pembunuhan, dia ada di lokasi kejadian dan turut merencanakan pembunuhan atau mengetahui rencana pembunuhan itu.