Breaking News:

Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Ternyata Punya Surat Sakti, Diungkap Polisi

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka dilakukan usai dilakukannya gelar perkara dan penemuan dua alat bukti kuat oleh penyidik.

Editor: galuh palupi
Twitter/ Facebook
Teka-teki di balik foto viral Putri Candrawathi dan Brigadir J. 

Artinya, total ada Rp2 miliar yang dijanjikan oleh Ferdy Sambo dan istri untuk membungkam ketiga tersangka lain dalam kasus tersebut.

Meski begitu, Boerhanuddin melanjutkan, uang tersebut belum diserahkan kepada ketiganya.

"Belum (diberikan uang itu). (Diberikan uang itu) setelah kasus aman," ucapnya.

Lima Tersangka

Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo selesai diperiksa Polisi.
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo  (Kolase Tribun Manado/Foto Handout)

Sejauh ini, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Profil Putri Candrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo

Dari kiri ke kanan, Kadiv Propam, Jrjen Pol Ferdy Sambo, istri Ferdi Sambo dan Brigadir J.
Dari kiri ke kanan, Kadiv Propam, Jrjen Pol Ferdy Sambo, istri Ferdi Sambo dan Brigadir J. (Tribunnews.com)

Nama: Putri Candrawathi (Putri Ferdy Sambo)

Umur: Sekitar 49 Tahun

Suami: Irjen Pol Ferdy Sambo

Agama: Kristen

Jumlah anak: 3

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Tags:
Putri CandrawathiPolriFerdy Sambo
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved