Breaking News:

Putri Candrawathi Sakit, Pakar Curiga Istri Ferdy Sambo Lakukan Ini, Ingatkan Polisi: Malingering

Pakai curigai Putri Candrawathi yang beralasan sakit hingga belum ditahan, ingatkan polisi agar lebih jeli, sebut malingering.

Tayang:
Editor: ninda iswara
Twitter, YouTube Kompas TV
Pakai curigai Putri Candrawathi yang beralasan sakit hingga belum ditahan, ingatkan polisi agar lebih jeli, sebut malingering. 

Melainkan lewat putusan tegas dari pengadilan.

"Isunya bukan lagi pada menyembuhkan orang, tapi justru membuktikan apakah yang bersangkutan benar-benar sakit atau pura-pura sakit. Rekomendasinya bukan terapi, konseling, tapi lanjut atau tidak proses hukumnya," imbuh Reza Indragiri.

Cara-cara atau praktik dugaan malingering yang dilakukan Putri Candrawathi menurut Reza Indragiri adalah taktik kampungan.

"Seseorang yang disangka melakukan perbuatan pidana tapi memainkan drama seolah-olah korban. Walaupun dengan cara yang menurut saya "kampungan"," tegas Reza Indragiri dilansir dari tayangan Kompas TV.

Ancaman Hukuman Mati

Seperti diketahui, Putri Candrawathi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka menyusul sang suami, Ferdy Sambo.

Dalam konferensi pers pada Jumat (19/8/20220 siang, Timsus Kapolri akhirnya menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

"Tadi malam sampai pagi sudah dilakukan pemeriksaan, bahwa ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kapan diperiksa? Yang bersangkutan sudah kita periksa sebanyak tiga kali," ucap Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Timsus mendapatkan dua bukti yang menjerat Putri Candrawathi ke dalam kasus pembunuhan berencana.

Bukti CCTV tersebut rupanya merekam momen saat Putri Candrawathi ada di lokasi TKP dan rumah pribadinya saat pembunuhan Brigadir J dilaksanakan.

"Berdasarkan dua alat bukti, pertama keterangan saksi, kedua berupa CCTV di Saguling dan dekat TKP, yang selama ini menjadi pertanyaan publik diperoleh dari pos satpam, inilah yang menjadi barang bukti tidak langsung, yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling dan Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi bagian dari rencana pembunuhan Yoshua," ungkap Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Baca juga: Bharada E Bocorkan Sosok yang Ikut Rapat Kilat Praeksekusi Brigadir J, Putri Menangis di Ruang Rapat

Baca juga: Nasib Anak Bungsu Ferdy Sambo & Putri Candrawathi yang Masih Bayi, Pengacara Brigadir J Janji Ini

Putri Candrawathi belum ditahan, beralasan sakit
Putri Candrawathi belum ditahan, beralasan sakit (Twitter, YouTube Kompas TV)

Lantaran hal tersebut, Putri Candrawathi pun dikenakan pasal yang sama dengan sang suami, Ferdy Sambo dan dua tersangka lainnya yakni Kuat Maruf, Bripka RR.

Yaitu pasal kasus pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Pasal yang kami persangkakan pada PC adalah Pasal 340 subsider pasal 338, juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP," ujar Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi nyatanya tak langsung ditahan.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3/4
Tags:
Putri CandrawathiBrigadir JFerdy Sambo
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved