Kasus Ferdy Sambo
Berisi Info Penting, Ponsel Brigadir J Masih Misterius, Polri dan Komnas HAM Ungkap Fakta Berbeda
Misteri keberadaan ponsel Brigadir J yang berisi informasi penting, Polri dan Komnas HAM ungkap keterangan berbeda.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ponsel milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sampai saat ini masih misterius.
Padahal ponsel tersebut berisi informasi penting terkait kasus yang sedang bergulir.
Tak hanya itu, Polri dan Komnas HAM juga menyebut merk yang berbeda dari ponsel milik Brigadir J yang belum ditemukan itu.
Hal ini disampaikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) saat rapat dengar pendapat yang digelar Komisi III DPR RI pada Senin (22/8/2022).
Komnas HAM menemukan adanya perbedaan merek atau model HP dari kerangan yang dikumpulkan pihaknya dengan temuan pihak kepolisian.
Dari temuan Komnas HAM, Brigadir J memiliki dua ponsel yakni merek Samsung dan HP bermerek asal China.
Sementara, ponsel Brigadir J yang diinformasikan pihak kepolisian kepada Komnas HAM bermerek iPhone 13 Pro Max Gray.
Baca juga: Kamaruddin Ragukan Keaslian CCTV, Ada Kejanggalan pada Brigadir J, Bukan Rekaman Sebelum Pembunuhan?
Baca juga: HASIL Autopsi Ulang Brigadir J Tak Ada Luka Penganiayaan, Kamaruddin Kembali Ragu, Soroti Bagian Ini

Ponsel merek iPhone tersebut, kata Komnas HAM, tak bisa dibuka.
"Ini (keterangan polisi) ditengarai HP Yoshua, padahal keterangan yang kami dapatkan HP Yoshua tidak model begini, HP Yoshua itu Samsung, terus HP China, ini (yang diberikan kepolisian) model HP J (iPhone 13 Pro Max) yang seolah-olah enggak bisa dibuka," kata Komisioner Komnas HAM bidang Penyelidikan dan Pengawasan M Choirul Anam, mengutip Kompas.com.
Anam menyebut, hingga saat ini HP Brigadir J bermerek Samsung belum ditemukan.
Pihak keluarga Brigadir J juga tidak menerima ponsel tersebut.
Padahal HP tersebut dinilai penting.
"HP yang penting (milik Brigadir J) ini tidak masuk dalam rombongan barang yang diberikan (kepolisian) pada pihak keluarga," lanjut Anam.
Dalam rapat tersebut, Komnas HAM juga menyoroti upaya penghalangan keadilan atau obstruction of justice.
Setidaknya ada enam upaya yang dilakukan untuk menghalangi penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.