Kasus Ferdy Sambo
5 Jendral Sepakat Pecat Ferdy Sambo, Surat Pengunduran Diri Suami Putri Candrawathi Tak Diproses
5 jendral sepakat pecat Ferdy Sambo, selesai sidang kode etik profesi surat pengunduran diri suami Putri Candrawathi tak diproses.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - 5 jendral sepakat pecat Ferdy Sambo, selesai sidang kode etik profesi surat pengunduran diri suami Putri Candrawathi tak diproses.
Setelah menjalani sidang kode etik profesi pada Kamis (25/8/2022) Irjen Ferdy Sambo akhirnya resmi dipecat dari kesatuannya.
Pemecatan mantan Kadiv Propam Polri tersebut ditandatangani oleh lima petinggi Polri lain.
Dilansir Tribunnews.com, berikut bunyi isi putusan sidang etik Ferdy Sambo:
Satu sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dua sanksi administrasi, yaitu:
Baca juga: Penampilan Beda Putri Candrawathi saat Pertama Muncul & Diperiksa Penyidik, Pakar Curigai Ucapan Ini
Baca juga: Isi Garasi Miliaran Rupiah, Berapa Gaji Ferdy Sambo? Pengamat Sebut Jomplang, Ini Rincian Angkanya
a) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar;
b) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Putusan tersebut diteken oleh lima jenderal, yaitu Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri, selaku pimpinan sidang.
Serta keempat anggota sidang yang terdiri dari Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto; Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono; Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja; dan Kepala STIK Lemdikpol, Irjen Yazid Fanani.
Berikut ini profil lima jenderal Polri tersebut:
1. Profil Komjen Ahmad Dofiri
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Komjen Ahmad Dofiri lahir di Indramayu, Jawa Barat, pada 4 Juni 1967.
Ia sudah menjabat sebagai Kabaintelkam Polri sejak Oktober 2021, sebagaimana diberitakan Kompas.com.
Penunjukan Komjen Ahmad Dofiri sebagai Kabaintelkam menggantikan Paulus Waterpauw ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2278/X/KEP/2021 tertanggal 31 Oktober 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/ketua-tim-gabungan-khusus-polri-yang-juga-irwasum-polri-komjen-agung-budi-maryoto.jpg)