Breaking News:

Kondisi Putri Candrawathi Saat Diperiksa Hingga Dini Hari & Dicerca 80 Pertanyaan Kasus Brigadir J

Putri Candrawathi diperiksa atas kasus pembunuhan Brigadir J selama 12 jam hingga dini hari, ini kondisinya

Tayang:
Editor: Talitha Desena
TribunNewsmaker Kolase
Kondisi Putri Candrawathi setelah diperiksa hingga 12 jam atas kasus pembunuhan Brigadir J 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Putri Candrawathi diperiksa selama 12 jam hingga dini hari dan dicerca 80 pertanyaan, ini kondisinya.

Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo diperiksa atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 26 Agustus 2022.

Putri Candrawathi datang ke Bareskrim Polri dengan pakaian serba hitam hingga menutupi wajah.

Penyidik Bareskrim Polri menghentikan sementara pemeriksaan tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi pada Jumat (26/8/2022) malam.

Karena belum selesai, pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo itu akan dilanjutkan kembali pada Rabu 31 Agustus pekan depan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan itu, yakni karena faktor kesehatan.

"Pemeriksaan PC ini dihentikan dulu, karena larut malam dan mengingat menjaga kondisi kesehatan bersangkutan. Dan pemeriksan masih akan dilanjutkan, pada Rabu 31 Agsutus," ujar Dedi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) malam yang dipantau dari program Breaking News di Kompas TV.

Baca juga: Bharada E Akan Dimunculkan di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Agar Menjaga Transparansi

Baca juga: 5 Jendral Sepakat Pecat Ferdy Sambo, Surat Pengunduran Diri Suami Putri Candrawathi Tak Diproses

Penampilan beda Putri Candrawathi disorot, pakar curigai hal ini
Penampilan beda Putri Candrawathi disorot, pakar curigai hal ini (TribunNewsmaker Kolase)

Dia menjelaskan alasan penghentian pemeriksaan untuk menjaga kesehatan Putri.

Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan secara konfrontir yang dilaksanakan pada Rabu (31/8) pekan depan bersama sejumlah tersangka lainnya seperti Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Berikut ini merupakan sejumlah fakta yang KOMPAS.TV rangkum dari pemeriksaan perdana terhadap Putri Candrawathi

Diperiksa Selama 12 Jam

Didampingi pengacara, Putri Candrawathi tiba di gedung Bareskrim sekitar pukul 11.00 WIB setelah sebelumnya tampak menghindari para wartawan.

Sebelum diperiksa Putri menjalani tes kesehatan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan materi penyidikan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menurut keterangan Kadiv Humas Polri, sejauh ini tersangka PC sudah bisa memberikan keterangan dengan baik.

Diketahui Putri diduga mengalami tekanan mental akibat peristiwa yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta itu.

"Artinya kalau diperiksa kesehatannya dan sekarang pemeriksaan kurang lebih hampir sekitar 12 jam kondisi kesehatannya tentunya lain," ujar Dedi, Jumat (26/8).

Belum Ditahan

Usai dilakukan pemeriksaan, Putri Candrawathi tidak ditahan secara langsung. 

Dedi menjelaskan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Putri lantaran masih dalam proses pemeriksaan.

"Ya belum (ditahan) kan pemeriksaan belum selesai," katanya.

Putri Candrawathi tiba di Bareskrim Polri dengan mengenakan pakaian serba hitam dan menundukkan Kepala saat memasuki Bareskrim Mabes Polri Jakarta.
Putri Candrawathi tiba di Bareskrim Polri dengan mengenakan pakaian serba hitam dan menundukkan Kepala saat memasuki Bareskrim Mabes Polri Jakarta. (YouTube TV ONE)

Diperiksa 80 Pertanyaan

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengakui jika kliennya ditanyai hampir 80 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

"Kurang lebih ada 80 pertanyaan," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu dini hari.

Dia menjelaskan pemeriksaan Putri dilakukan pada Jumat (26/8) siang hingga Sabtu (27/8) pukul 01.00 WIB dini hari.

"Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaannya," ungkapnya.

Putri Candrawathi Konsisten Menjawab Pertanyaan Penyidik

Arman Hansi juga menjelaskan, dalam pemeriksaan Putri secara konsisten telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP.

Termasuk peran dan dugaan yang disangkakan kepadanya. 

"Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," katanya.

Kadiv Humas mengatakan dalam pemeriksaan Putri Candrawathi menjelaskan bahwa dirinya adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara tersebut.

"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," ungkapnya.

Tangkapan layar dari Video Putri Candrawathi menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri. Dia menggunakan pakaian serba hitam dengan kerudung hitam.
Tangkapan layar dari Video Putri Candrawathi menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri. Dia menggunakan pakaian serba hitam dengan kerudung hitam. (Capture YouTube TV ONE)

Polisi Lakukan Rekontronstuksi Duren Tiga Pekan Depan 

Setelah melakukan pemeriksaan, Penyidik Bareskrim Polri telah membuat agenda pemeriksaan lanjutan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, yang juga tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Rabu (31/8).

Dalam agenda pemeriksaan lanjutan, penyidik akan mempertemukan Putri Candrawathi dengan tersangka lainnya termasuk sang suami, Irjen Ferdy Sambo.

Diketahui, pemeriksaan konfrontasi para tersangka ini untuk kepentingan pembuktian.

"Pemeriksaan PC (Putri Candrawathi) dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan konfrontasi yang akan dilaksanakan pada Rabu 31 Agustus," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers, Jumat (27/8/2022) malam.


Selain pemeriksaan konfrontasi, penyidik mengagendakan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Duren Tiga, Jakarta.

Sepertid diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Sumber: Kompas TV
Tags:
Nofriansyah Yosua HutabaratBrigadir JBharada EPutri CandrawathiBareskrim Polripembunuhan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved