Breaking News:

Pemberkasan Perkara Ferdy Sambo Atas Kasus Brigadir J Sudah Selesai, Ini Daftar Peran 5 Tersangka

Kapolri sebut pemberkasan perkara Ferdy Sambo atas kasus Brigadir J sudah di babak akhir, ini peran 5 tersangka

Editor: Talitha Desena
HO/Tribun Medan
Pemberkasan kasus Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J memasuki tahap akhir 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut  kasus tewasnya Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah memasuki babak akhir.

Tahap pemberkasan pemeriksaan para tersangka, yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo serta Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E hingga Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf sudah mencapai tahap akhir.

Kapolri juga berjanji akan transparan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J kepada publik.

"Yang jelas Ferdy Sambo proses pemeriksaan sudah mendekati penyelesaian," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ditemui awak media di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).

Saat ini kata Kapolri, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan kejaksaan dalam rangka melengkapi berkas perkara.

"Kita sudah melaksanakan koordinasi berkas untuk segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada," ucap dia.

Tak hanya itu, Kapolri juga memastikan untuk pemberkasan penyidikan tersangka lainnya yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat ini masih berproses.

Baca juga: Putri Tak Bodoh, Dia Tahu Hukum Aktivis HAM Miris, Putri Tega Lukai Ibu Brigadir J: Ga Punya Hati!

Baca juga: Ferdy Sambo Diminta Berhenti Bohong & Stop Ucap Kekerasan Seksual, Keluarga Brigadir J Ogah Maafkan

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diminta jujur dan tak bohong atas pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diminta jujur dan tak bohong atas pembunuhan Brigadir J (YouTube TVOne, Kompas TV)

Kata dia, jika memang dalam hal ini proses pemberkasan itu sudah rampung, maka pihaknya akan melayangkan juga berkas tersebut ke kejaksaan.

"Sementara yang lain, kasus-kasus yang memang saat ini sedang berproses menyusul kemudian," ucap dia.

Terpenting kata Sigit, untuk berkas Ferdy Sambo untuk saat ini sudah memasuki tahap mendekati lengkap.

"Tapi kalau kasus utama FS sendiri saat ini sudah mendekati lengkap. Tinggal kita lihat ke depan kalau sudah dinyatakan jaksa selesai artinya berkas sudah bisa kita limpahkan," tukas dia.

Sebelumnya, Polri tengah menyusun berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas tersangka istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan saat ini pihaknya melakukan upaya maraton untuk menyelesaikan berkas perkara itu.

"Tim sidik kami maraton juga untuk mencoba menuntaskan terkait dengan menyangkut masalah tersangka Ibu PC berkasnya," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Dedi mengatakan berkas perkaranya dikebut sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Sesuai dengan arahan Pak Kapolri untuk segera dilimpahkan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum)" ucapnya.

Kapolri Janji Rekonstruksi Transparan

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pun berjanji rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir J akan dilakukan secara transparan.

"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," kata Kapolri.

Meski begitu, mantan Kabareskrim Polri ini enggan merinci terkait proses rekontruksi yang akan menghadirkan lima tersangka karena sudah masuk teknis penyidikan.

"Itu teknis ya itu biar diserahkan ke penyidik yang penting saya doakan kalau kita semua tetap seperti komitmen kita," jelasnya.

Putri sempat chat WA adik Brigadir J, tuduhan pelecahan hanya skenario Ferdy Sambo
Putri sempat chat WA adik Brigadir J, tuduhan pelecahan hanya skenario Ferdy Sambo (Kolase TribunnewsMaker.com/Facebook)

Peran lima tersangka

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.

Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:

1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;

2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;

5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Sebut Pemberkasan Perkara Ferdy Sambo Terkait Kematian Brigadir J Memasuki Babak Akhir

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ferdy SamboBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratPutri Candrawathitersangka
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved