Kembali Diuji, Anggota Polri Ditangkap Karena Terima Uang 'Panas' Narkoba Capai Rp 7,3 Miliar
Institusi kembali diuji, anggota Polri kedapatan terima uang narkoba capai Rp 7,3 miliar.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Institusi kembali diuji, anggota Polri kedapatan terima uang narkoba capai Rp 7,3 miliar.
Tak bisa dipungkiri institusi Polri kini sedang jadi sorotan tajam masyarakat.
Pasalnya institusi Polri belakangan sering disorot terkait kasus yang dialami anggotanya.
Terbaru kini mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta kedapatan terima uang kasus narkoba.
Akhirnya Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dipecat pada Selasa (30/8/2022) .
Edwin Hatorangan Hariandja dipecat lantaran menerima uang kasus narkoba dari Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta AKP Nasrandi.
Diduga Edwin menerima uang yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus narkoba sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu.
Baca juga: Alasan Bharada E dan Ferdy Sambo Kerap Pakai Pemeran Pengganti dalam Rekonstruksi, Polri: Keberatan
Baca juga: Menanti Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan Saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Kata Polri

Jika dikonversikan, nilai uang itu sekitar Rp 7,3 miliar.
"Yang digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).
Akibatnya, Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung di ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, kemarin.
Selain Edwin, Polri juga memecat AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta Iptu Triono A.
Sementara, Kanit Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dihukum demosi 5 tahun, serta 7 personel bintara Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta dihukum demosi 2 tahun.
Baca juga: Cara Berjalan Putri Candrawathi di Bareskrim Polri Disoroti Pakar, Disebut Seolah Minta Perlindungan
Baca juga: Diperiksa Selama 12 Jam, Putri Candrawathi Belum Ditahan, Polri Beber Alasan: Ditargetkan Minggu Ini

Meski demikian, atas putusan tersebut, Edwin mengajukan banding.
"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," imbuh Dedi.
Lantas siapa Kombes Edwin Hatorangan Hariandja?
Berikut Profil Kombes Edwin Hatorangan Hariandja yang dihimpun Tribunnews.com.
Profil Kombes Edwin Hatorangan Hariandja
Komisaris Besar (Kombes) Edwin Hatorangan Hariandja lahir pada 23 Juni 1974.
Edwin adalah lulusan akademi kepolisian (Akpol) tahun 1997.
Mengutip TribunnewsWiki.com, Kombes Edwin memang memiliki banyak pengalaman dalam bidang intelijen.
Selama di kepolisian, Edwin sudah pernah mengemban beberapa jabatan.
Edwin pernah menjabat sebagai Kasubdit I Ditintelkam Polda Metro Jaya pada 2017.
Pada tahun 2017-2019, Edwin dipercaya mengemban jabatan sebegai Kapolres Sibolga.
Lalu, pada 2019-2021 ia menjabat sebagai Wadirintelkam Polda Metro Jaya.

Edwin kemudian diberikan kepercayaan untuk menempati posisi sebagai Kapolres Bandara Soekarno-Hatta pada 2021.
Sehatun setelah itu, pada Januari 2022, ia dirotasi dari Kapolres Bandara Soekarno-Hatta menjadi agen intelijen Kepolisian Madya TK III Baintelkam Polri.
Pada akhir Agustus 2022, Kombes Edwin dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH karena terbukti melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang.
Edwin diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD225 ribu dan SGD376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Mengutip Tribun-Medan.com, nama Kombes Edwin Hatorongan sempat viral terdengar karena memediasi perseteruan antara Anggota DPR RI Arteria Dahlan dengan seorang perempuan yang mengaku anak jenderal bintang 3 di Bandara Soekarno-Hatta.
Kombes Edwin kemudian berhasil mendamaikan dua pihak tersebut.
Sepak terjangnya dalam memberantas narkoba sempat diapresiasi.
Edwin berhasil memusnahkan ribuan pil ekstasi, dan kiloan sabu yang didapatkan dari hasil penyelundupan dari luar negeri.
Antara lain ekstasi sebanyak 9.984 butir, sabu seberat 3,1 kilogram dan 1,028 gram khetamine.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Kapolresta Bandara Soetta Kombes Edwin Terima Duit Narkoba Rp 7,3 M
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PROFIL Kombes Edwin Hatorangan Hariandja, Eks Kapolresta Bandara Soetta Dipecat, Terima Rp 7,3 M
(TribunBanten.com)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Terima Duit Narkoba Rp 7,3 M, Eks Kapolresta Bandara Soetta Kombes Edwin Dipecat, Berikut Profilnya.