Breaking News:

NEKAT Jual BBM Subisidi Jenis Solar 12 Jerigen, Sopir Truk di Belitung Diciduk Polisi Setempat

Nekat jual solar subsidi 12 jerigen, supir truk di Belitung diciduk polisi setempat.

Editor: Candra Isriadhi
Posbelitung.co/Dede Suhendar dan Tribunnews/ Irwan Rismawan
Sosok pelaku jual beli BBM bersubsidi di Belitung. Nekat jual solar subsidi 12 jerigen, supir truk di Belitung diciduk polisi setempat. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nekat jual solar subsidi 12 jerigen, sopir truk di Belitung diciduk polisi setempat.

Ramai isu kenaikkan BBM bersubsidi membuat banyak masyarakat melakukan panic buying berbodong-bondong antre di SPBU.

Namun, hingga kini kenaikkan harga BBM bersubsidi juga belum terjadi.

Akan tetapi ada oknum yang memenfaatkan momen sebelum kenaikkan harga BBM bersubsidi.

Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung melakukan penangkapan dugaan kasus penyalahgunaan dan niaga BBM jenis bio solar bersubsidi.

Seorang tersangka berinisial TR (33) diamankan di sekitaran Jalan Kelekak Usang, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, pada Selasa (30/8/2022) lalu pukul 13.30 WIB.

Pelaku kedapatan membawa solar subsidi 12 jeriken menggunakan mobil pikup Isuzu BN 8426 WX yang didapat dari SPBN.

Baca juga: Per 1 September 2022 Mobil Murah LCGC Masih Bisa Konsumsi BBM Subsidi Jenis Pertalite & Pertamax

Baca juga: Harga BBM Tiap Provinsi 1 September 2022, Pertalite & Pertamax Stabil, Non-Subsidi Turun Harga

Kasi Penmas Sihumas Polres Belitung, Ipda Belly Pinem, (kiri) saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi pada Jumat (2/9/2022).
Kasi Penmas Sihumas Polres Belitung, Ipda Belly Pinem, (kiri) saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi pada Jumat (2/9/2022). (Posbelitung.co/Dede Suhendar)

"BBM tersebut akan dibawa menuju Dusun Kelekak Datuk, Kecamatan Badau dan dijual kepada sopir truk untuk keperluan operasional penimbunan lahan," ungkap Kasi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem kepada Posbelitung.co pada Jumat (2/9/2022).

Ia menjelaskan, tersangka membeli bio solar dari SPBN seharga Rp109 ribu dan dijual Rp120 ribu per jeriken ukuran 20 liter.

Kemudian, tersangka membeli BBM dari SPBN menggunakan surat pas kapal.

Tetapi pemanfaatkannya justru diperjualbelikan kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Seharusnya, BBM yang dibeli dari SPBN diperuntukkan bagi nelayan, bukan untuk kendaraan umum.

Baca juga: Banyak Orang Kaya Nikmati BBM Subsidi, Ekonom Senior Beri Kritikan Untuk Perusahaan Atau Rakyat?

Baca juga: Siap-siap! 20,6 Juta Warga Dapat BLT Pengalihan Subsidi BBM Rp 600.000, Ini Tahap Penyalurannya

Sejumlah pengendara sepeda motor mengantre bahan bakar minyak jenis pertalite di salah satu SPBU Semarang.
Sejumlah pengendara sepeda motor mengantre bahan bakar minyak jenis pertalite di salah satu SPBU Semarang. (Tribun Jateng/Idayatul Rohmah)

"Tersangka memiliki kapal, jadi dia membeli menggunakan pas kapal."

"Tapi diperjualbelikan kembali untuk kendaraan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/3
Tags:
BBMsubsidiBelitungSPBNsopir
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved