Kasus Ferdy Sambo
Ngadu ke Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Akui Takut ke Jakarta Satu Mobil dengan Brigadir J
Ngadu ke Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akui ada upaya rudapaksa dan takut satu mobil dengan Brigadir J.
Editor: Candra Isriadhi
“Di dalam rumah (di Magelang), selain almarhum (Brigadir) J, Kuat, S, dan Putri (Candrawathi),” katanya.
Kemudian, Putri Candrawathi menghubungi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Richard Ricky Rizal alias Bripka RR agar segera kembali ke Magelang.
“Dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta, Ibu P memang tidak tahu yang mengatur perjalanan karena memang ia kemudian tidak mau ada di satu mobil dengan J.”
“Ia memang ketika telepon meminta izin kepada Sambo karena memang takut,” ujar Siti.
Seusai sampai di Jakarta, Siti mengungkapkan bahwa Putri menceritakan pemerkosaan yang berada di Magelang kepada Ferdy Sambo.
“Dan Sambo di berbagai media disampaikan sangat marah dan memanggil para ajudannya,” katanya.

Lebih lanjut, Siti mengatakan seusai sampai di Jakarta, Putri tidak pernah keluar dari rumahnya.
Siti Aminah Tardi mengatakan, kesimpulan tersebut berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Putri, asisten rumah tangga bernama Susi dan Kuat Ma'ruf.
Selain itu ada kesesuaian keterangan Kuat dengan kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak, terkait ancaman pembunuhan sehari sebelum J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo.
Kemudian, Hasil asesmen dari tim psikologi klinis tentang trauma yang dialami Putri.
"Untuk pengumpulan bukti menjadi tugas dari kepolisian, karena itulah kami rekomendasikan untuk didalami," kata Aminah saat dihubungi Kompas.com.
Tanggapan Krimonolog
Melansir Kompas.com, Kandidat doktor bidang Kriminologi pada Australian National University, Leopold Sudaryono mengatakan, polisi perlu memeriksa dugaan pemerkosaan di Magelang sebagai pendalaman rangkaian tindakan yang mendahului dan menjelaskan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Leo juga mengomentari soal temuan Komnas Perempuan terkait dugaan perkosaan di Magelang.
Menurutnya, temuan itu tidak memiliki legal standing dalam proses pidana.