Kasus Ferdy Sambo
Putri Candrawathi Ngotot Dilecehkan Brigadir J, LPSK Ungkap 6 Kejanggalan: Serumah dan Kerap Bertemu
LPSK beberkan kejanggalan dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi, masih serumah hingga sering bertemu Brigadir J.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Putri Candrawathi masih ngotot kalau dirinya menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menanggapi dugaan pelecehan yang dialami oleh istri Ferdy Sambo tersebut.
Kini LPSK justru membeberkan sederet kejanggalan terkait dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi dalam hasil temuan dan rekomendasi Komnas HAM.
Sebelumnya dugaan pelecehan seksual itu dikatakan terjadi saat Putri Candrawathi masih berada di Magelang yang diduga dilakukan oleh almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan adanya kejanggalan dari hasil tersebut.
Setidaknya menurut Edwin ada tujuh poin yang dinyatakan janggal oleh LPSK. Namun Edwin hanya menyebutkan enam di antaranya.
Sementara satu kejanggalan lainnya akan disampaikan LPSK setelah penyidik mengungkap semuanya.
Baca juga: Ngadu ke Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Akui Takut ke Jakarta Satu Mobil dengan Brigadir J
Baca juga: Sekamar Berdua Bahas Brigadir J, Pembicaraan Putri Candrawathi & Kuat Maruf Kini Jadi Kunci Penting

Berikut enam dari tujuh kejanggalan yang diungkap LPSK terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi dalam hasil temuan dan rekomendasi Komnas HAM:
1. Ada Kuat Maruf dan Susi
Pertama soal kecilnya kemungkinan terjadi peristiwa pelecehan seksual. Sebab saat kejadian di Magelang saat itu, masih ada Kuat Maruf dan saksi Susi.
"Kan waktu peristiwa itu, yang diduga ada perbuatan asusila itu, itu kan masih ada Kuat Maruf dan Susi, yang tentu dari sisi itu kecil kemungkinan terjadi peristiwa," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Minggu (4/9/2022).
2. Masih Bisa Teriak
Karena masih adanya Kuat Maruf dan saksi Susi, Erwin mengatakan jika benar peristiwa pelecehan itu terjadi, maka setidaknya Putri Candrawthi masih bisa teriak saat itu.
"Kalaupun terjadi peristiwa kan si ibu PC masih bisa teriak," ujar Edwin.
3. Relasi Kuasa