Kasus Ferdy Sambo
TAK Setuju Ferdy Sambo Dihukum Mati, Sosok Ini Beri Alasan: Bukan Berarti Nyawa Harus Dibalas Nyawa
Sosok ini beber alasan dirinya menolak jika Ferdy Sambo dihukum mati. Ternyata ini pertimbangannya.
Editor: octaviamonalisa
Jadi saya kira di dalam pandangan ini kita harus hati-hati," ungkapnya.
Kemudian untuk pasal obstruction of justice, pasal yang dikenakan pada Ferdy Sambo yakni pasal 233 hukum pidana dan pasal 52 hukum pidana.
"Itu yang satu empat tahun penjara, yang satu lagi ditambah dengan sepertiga, artinya bisa sampai 6-7 tahun.
Kalau kita pakai di hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahu, ditambah dengan 6 tahun itu.
Itu pun kalau terbukti.
Dalam perkara ini masih ada resiko bahwa di kemudian hari tidak terbukti," bebernya.
Baca juga: Putri Candrawathi Akui Dilecehkan, Bibi Brigadir J Tagih Ini: Kalau Korban, Kenapa Hilangkan Bukti?
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan, ada komplikasi antara opini publik dengan penegakan hukum soal hukuman terhadap Ferdy Sambo.
"Vonis sudah dijatuhkan publik kepada Ferdy Sambo, bahkan sebelum sidang dimulai.
Jadi artinya kasus ini di mata publik sudah clear, cuma menjadi problematik karena dalam konteks penegakan hukum itu tidak bisa didasarkan pada opini atau pesepsi publik," jelasnya masih dilansir dari Kompas TV.
Menurut dia, kasus ini tidak bisa bisa dilepaskan begitu saja dari opini publik.
"Karena kalau tidak ada desakan publik, saya enggak yakin kalau ini bisa terungkap.
Jadi karena desakan publik yang sangat kuat, maka kasus ini bisa terungkap," kata dia.
Apalagi Presiden juga sampaik menyampaikan beberapa kali dan akhirnya kapolri mengambil sikap.
"Nah menjadi problematik ketika kasusnya sudah pada on the track, tapi kemudian persepsi publik sudah terbentuk," lanjutnya lagi.

Ia juga mengatakan bahwa kegeraman publik sangat luar biasa kepada Ferdy Sambo.