Kasus Ferdy Sambo
Diperintah Tembak Brigadir J, Bharada E Ketakutan Sampai Lakukan Ini di Kamar Mandi Rumah Sambo
Ronny Talapessy menyebut Bharada E sempat berdoa sebelum akhirnya menuntaskan perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Editor: galuh palupi
Dalam kasus ini Polri telah menetapkan 5 tersangka. Para tersangka adalah Irjen Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, serta ajudan mereka yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan Kuat Maruf.
Kuat Maruf adalah sopir sekaligus asisten rumah tangga Putri Candrawathi.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang permufakatan jahat.
Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara. (Tribun Bogor)
Sebagian artikel ini telah tayang sebelumnya di Tribun Bogor dengan judul 'Terkuak, Bharada E Lakukan Ini di Kamar Mandi Sebelum Tembak Brigadir J, Perintah Ferdy Sambo'
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/bharada-e-mengenakan-baju-tahanan.jpg)