Breaking News:

Harga BBM Subsidi Akan Diturunkan Pemerintah, Asalkan Kondisinya Memenuhi Syarat & Ketentuan

Harga BBM subsidi akan diturunkan pemerintah asalkan dengan syarat dan ketentuan jelas.

Editor: Candra Isriadhi
Pertamina
Ilustrasi BBM. Harga BBM subsidi akan diturunkan pemerintah asalkan dengan syarat dan ketentuan jelas. 

Sedangkan, subsidi alokasi energi dalam APBN tahun ini nilainya mencapai Rp502 triliun.

Berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 yang telah disepakati oleh Badan Anggaran DPR bersama pemerintah pada 9 September 2021 lalu, nilai asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) tahun ini adalah sebesar 63 dolar AS per barel.

Harga ICP yang terus melambung akibat kondisi geopolitik global membuat beban APBN meningkat. Lantaran, Indonesia masih mengimpor minyak sekitar 700 ribu barel minyak per hari untuk memenuhi kebutuhan BBM dalam negeri.

Belum lagi peningkatan jumlah penduduk, kendaraan hingga perkembangan industri di tanah air.

Erick juga meminta agar masyarakat tidak lagi membanding-bandingkan harga BBM Indonesia dengan negara lain yang menjual BBM dengan harga murah, karena negara-negara itu mayoritas masih menghasilkan minyak.

Sedangkan Indonesia sudah menjadi negara impor BBM dari tahun 2003.

ILUSTRASI pengisian BBM Pertalite di SPBU Pertamina.
ILUSTRASI pengisian BBM Pertalite di SPBU Pertamina. (Kontan/Carolus Agus Waluyo)

"Ini kadang-kadang yang kita persepsinya itu belum menyadari, karena dulu kita selalu ingat kita negara OPEC," ujar Erick.

"Dengan hal seperti itu, suka tidak suka, kita harus mulai mengefisienkan impor, harus juga mengurangi ketergantungan dengan BBM," imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan harga BBM bersubsidi dan nonsubsidi yang mulai berlaku pada Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB.

Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp12,4 triliun untuk bantuan langsung tunai (BLT) dari kenaikan BBM yang akan diberikan kepada 20,65 juta keluarga yang kurang mampu.

BLT yang diterima yakni sebesar Rp150 ribu per bulan, dan mulai diberikan bulan September selama empat bulan.

Pemerintah juga menyiapkan anggaran sebesar Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah yang diberikan sebesar Rp600 ribu.

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga memerintahkan kepada pemerintah daerah untuk menggunakan dua persen Dana Transfer Umum sebesar Rp2,17 triliun, untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek online, dan untuk nelayan.

Adapun kenaikan harga BBM bersubsidi dan nonsubsidi ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui Menteri ESDM Menteri ESDM Arifin Tasrif di Istana Merdeka, Sabtu 3 September 2022.

Berikut kenaikan harga BBM yang diumumkan Presiden Jokowi

- Harga Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter.

- Harga Solar subsidi dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter.

- Harga Pertamax dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter.

(TribunPontianak.co.id)

Diolah dari artikel TribunPontianak.co.id dengan judul Pemerintah Janji Turunkan Harga BBM Tapi Dengan Syarat.

Tags:
BBMsubsidihargapemerintahErick ThohirBUMNAPBNBLT
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved