Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

SUDAH Dihancurkan, Bukti Kekejaman Ferdy Sambo Masih Ada, Istri Kompol Baiquni: Pak, Ini Gak Dibawa?

Istri Kompol Baiquni tiba-tiba serahkan bukti penting ini, padahal sudah dihancurkan, ternyata sang suami sempat lakukan ini.

Editor: ninda iswara
YouTube Polri TV, Facebook @baiquniwibowo
Istri Kompol Baiquni tiba-tiba serahkan bukti penting ini, padahal sudah dihancurkan, ternyata sang suami sempat lakukan ini. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Apes Ferdy Sambo setelah bukti yang sudah dihancurkan ternyata masih ada.

Campur tangan Tuhan menghampiri istri Kompol Baiquni Wibowo untuk membantu pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tak sengaja, bukti vital berupa rekaman CCTV yang hilang di pos satpam sekitar rumah Ferdy Sambo akhirnya ditemukan.

Padahal rekaman CCTV tersebut sudah diminta oleh Ferdy Sambo untuk dihancurkan.

Penyidik pun tidak mengetahui kalau rekaman itu sudah di-copy oleh seseorang.

Kemudian copy rekaman yang ada dalam DVR pun diberikan begitu saja oleh seseorang kepada penyidik.

Seseorang yang dengan polosnya memberikan bukti pamungkas itu adalah istri dari mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Ruwabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.

Baca juga: TAK TERIMA Ikut Dipecat Gara-gara Skenario Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo Kini Ajukan Banding

Baca juga: SOSOK Ayah Bripka RR, Pernah Jabat Posisi Ini, Anak Jujur Demi Jaga Namanya: Beban Jika Terus Bohong

Kompol Baiquni Wibowo.
Kompol Baiquni Wibowo. (Tribunnews)

Hal itu disampaikan oleh Redaktur Utama Hukum dan Kriminalitas Majalah Tempo, Mustafa Silalahi atau yang akrab disapa Moses.

Menurut Moses, CCTV yang jadi barang bukti kejahatan Ferdy Sambo itu sejak awal di Komplek Duren Tiga dinyatakan hilang.

“Kamera ini persis menyorot ke rumah Ferdy Sambo, kemudian DVR dari rekaman CCTV ini ditemukan tidak jauh dari rumah Ferdy Sambo, yaitu di sebelahnya, rumah Kompol Baiquni Wibowo,” jelas Moses dilansir dari Uya Kuya TV, Senin (12//9/2022).

Seperti diketahui, Kompol Baiquni Wibowo bersama Kompol Chuck Putranto disebut sebagai dua orang yang sempat menyimpan dan merusak rekaman CCTV yang terpasang di pos pengamanan depan rumah dinas Ferdy Sambo.

Keduanya mendapat perintah merusak CCTV dari Ferdy Sambo, Arief Rachman dan Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan.

Kompol Baiquni Wibowo pun disebut sempat melihat rekaman tersebut di laptop dan mengcopy-nya.

Setelah itu rekaman CCTV tersebut kemudian dihancurkan atas permintaan Ferdy Sambo.

Namun secara tak disangka-sangka, rekaman yang sudah hancur itu ditemukan begitu saja oleh penyidik.

“DVR ini kan sudah hancur, ternyata tiba-tiba ketika penggeledahan tanggal 11 atau 10 Agustus, itu tiba-tiba seseorang dari dalam rumah Baiquni itu menyerahkan eksternal hardisk,” jelas Moses.

Baca juga: FAKTA Pelukan Ferdy Sambo & Putri saat Rekonstruksi, Akting, Pengacara Bripka RR: Menyerahkan Duit

Baca juga: Bharada E dan Bripka RR Mulai Melawan Ferdy Sambo, Menangis Ditanya Soal Dugaan Pelecehan Brigadir J

Dhania Choirunnisa, Istri Kompol Baiquni Wibowo, serahkan bukti CCTV kejahatan Ferdy Sambo
Dhania Choirunnisa, Istri Kompol Baiquni Wibowo, serahkan bukti CCTV kejahatan Ferdy Sambo (Facebook)

Padahal, kata dia, saat itu para penyidik yang menggeledah rumah Kompol Baiquni Wibowo tak mengetahui adanya eksternal hardisk tersebut.

“Mereka nggak kebayang ada hardisk, tiba-tiba dilalah si penghuni rumah nawarin ‘eh Pak ini hardisk-nya enggak dibawa gak?’,” ungkapnya.

Rupanya, hardisk itu berisi barang bukti yang memperlihatkan kejahatan Ferdy Sambo.

“Nah ternyata setelah diolah, dibawa ke Mabes Polri, ternyata di hardisk itu ditemukanlah video copy dari rekaman CCTV yang mengarah ke rumah Ferdy Sambo.,” kata dia.

Itu artinya, lanjutnya, rekaman yang selama ini hilang, rekaman yang selama ini sudah dihancurkan oleh geng Ferdy Sambo, ternyata masih bersisa di suatu tempat secara tidak sengaja. 

“Itulah tangan tuhan. Ada orang yang ngopi, itulah makanya tidak ada kejahatan yang sempurna. Yang ngopy-nya itu ya Baiquni itu. Disuruh hancurkan malah copy, khilaf. Mungkin buat lucu-lucuan, buat koleksi pribadi,” jelas dia.

“Yang ngasih keluarganya dia,” lanjutnya lagi.

Dalam laporan di Majalah Tempo, dijelaskan bahwa orang yang dengan polosnya memberikan rekaman itu adalah istri Kompol Baiquni Wibowo, yakni Dhania Choirunnisa.

Ia melanjutkan, dalam rekaman CCTV terekam sarung tangan hitam yang dikenakan Ferdy Sambo sebelum mengeksekusi Brigadir J.

“Jadi sarung tangan itu kenapa dianggap bukti 340 pembunuhan berencana, karena dia sudah menyiapkan, artinya dia sudah menyiapkan sarung tangan itu untuk menembak atau mengeksekusi,” jelasnya.

Sebab sarung tangan hitam ini, lanjut Moses, berguna untuk menutupi jelaga ketika seseorang menembakkan senjata api.

“Jadi ketika seseorang menembakkan senjata api baik laras pendek maupun laras panjang, itu pasti akan menyisakan jelaga hitam di tangan dia. Nah sarung tangan ini untuk menghilangkan jelaga hitam itu.

Artinya dia tahu, dia diduga sudah berpikir untuk menembak. Diduga sudah direncanakan,” tandasnya.

TAK TERIMA Ikut Dipecat Gara-gara Skenario Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo Kini Ajukan Banding

Susul Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo kini dipecat tidak hormat oleh Polri.

Terbukti bantu Ferdy Sambo menutupi kejahatannya, Kompol Baiquni Wibowo kini kena imbasnya.

Karier yang dibangun Kompol Baiquni Wibowo dengan susah payah, kini harus hancur dalam sekejap.

Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri ini resmi dipecat dengan tidak hormat setelah jalani sidang etik bareng Ferdy Sambo.

Baca juga: Mereka Semua Bohong Kesal Keluarga Brigadir J pada 4 Tersangka, Yakin Hanya Bharada E yang Jujur

Baca juga: MISTERI Foto Jasad Brigadir J, Ditemukan di Recycle Bin, Komnas HAM Ungkap 6 Fakta: HP Dihilangkan

Layar televisi menampilkan proses berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut menjalani sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Layar televisi menampilkan proses berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut menjalani sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

"Dari sidang tadi diputuskan secara kolektif kolegial oleh hakim komisi sidang sanksi etika, yaitu perilaku pelanggaran itu perbuatan tercela," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan pada Jumat.

Dedi menjelaskan, terdapat dua sanksi yang diberikan kepada Baiquni dalam sidang etik yang berlangsung selama hampir 12 jam di Gedung TNCC Mabes Polri itu.

Pertama, sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus).

"Sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari.

Patsusnya di Provos," ujar Dedi.

"Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," lanjut dia.

Atas hasil sidang etik itu, Baiquni pun mengajukan banding.

"Telah diputuskan oleh sidang komisi yang bersangkutan mengajukan banding juga, itu haknya yang bersangkutan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tersangka Kompol Baiquni Wibowo di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).

Sidang itu digelar soal Kompol Baiquni yang menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sosok Kompol Baiquni Wibowo turut terjerat kasus Brigadir J
Sosok Kompol Baiquni Wibowo turut terjerat kasus Brigadir J (FACEBOOK @BAIQUNIWIBOWO)

"Pada hari ini juga sama masih menyangkut pelanggar obstruction of justice digelar juga untuk sidang kompol BW dengan pemeriksaan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (2/9/2022).

Dedi menuturkan bahwa sebanyak 4 saksi dihadirkan dalam sidang etik tersebut.

"Para saksi ada kurang lebih ada 4 orang ya yang dilaksanakan hari ini. Nanti hasilnya akan kita juga sampaikan. Pada hari ini kita akan juga coba menayangkan sidang kode etik terhadap Kompol BW," kata dia.

Adapun sidang tersebut dimulai pada Jumat sejak pukul 09.30 WIB.

Polri sebelumnya memutuskan untuk memecat mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto.

Hal tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: MASUKI Rumah Sambo, Hati Bharada E Nyesek Ingat Brigadir J, Dulu Tiap Hari Ketemu: Panggil Dia Abang

"Pemberhentian tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).

Sidang etik terhadap Kompol Chuck, ujar Dedi, baru rampung pada Jumat sekitar pukul 02.00 WIB. Sidang itu berlangsung sekitar 15 jam.

"Sudah dilaksanakan dan baru selesai jam 2 pagi. (Hasilnya) nanti diinfokan karena menunggu dulu Propam," tuturnya.

"Memutuskan secara kolektif kolegial pelanggaran terkait masalah Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri," sambung Dedi.

Adapun sidang KKEP menjatuhkan sanksi terhadap Kompol Chuck.

"Putusan sidang KKEP terhadap Kompol CP sebagaimana berikut, pertama adalah sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata dia.

"Kedua, sanksi administrasi yang pertama adalah penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5-29 Agustus 2022 di ruangan Patsus Biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar," lanjutnya.

Atas keputusan sidang tersebut, Kompol Chuck mengajukan banding.

Video dalam CCTV yang beredar ternyata editan Ferdy Sambo, itu bagian dalam skenarionya
Video dalam CCTV yang beredar ternyata editan Ferdy Sambo, itu bagian dalam skenarionya (YouTube Polri TV, CNN)

"Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi.

"Tetap proses tetap berjalan khusus untuk sidang banding nantinya akan disiapkan komisi banding koordinasi antara Divkum Polri," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri juga telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice.

Ketujuh tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria.

Lalu AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. 

(TribunBogor/Wartakota)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Ajaib! Istri Kompol Baiquni Tiba-tiba Bawa Alat Bukti Vital Kekejaman Ferdy Sambo, Sudah Dihancurkan dan di WartaKotalive.com dengan judul Giliran Kompol Baiquni Wibowo Dipecat Karena Kasus Brigadir J

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Ferdy SamboKompol Baiquni WibowoBrigadir J
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved