Breaking News:

Terima Suap Total Rp 10 Miliar, 2 Oknum Petinggi Polri Terlibat Kasus Korupsi Sisanya Dibagi-bagi

Diduga terima suap sebesar Rp 10 miliar dua petinggi Polri terseret kasus korupsi lagi.

Editor: Candra Isriadhi
Sripoku.com/Chairul Nisyah
AKBP Dalizon, mantan Kapolres OKU Timur. Diduga terima suap sebesar Rp 10 miliar dua petinggi Polri terseret kasus korupsi lagi. 

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan bahwa saat ini Kombes Anton Setiawan bertugas di Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

"(Anton Setiawan) Kasubdit di Ditipidter," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (12/9/2022), diberitakan Tribunnews.com.

Adapun jabatan sebagai Dirreskrimsus Polda Sumsel dipegang Anton Setiawan sekira 1,5 tahun.

Ia menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Sumsel di awal 2020.

Jabatan Dirreskrimsus Polda Sumsel ia pegang setelah ia dimutasi oleh Kapolri masa itu, Jenderal Idham Azis, dari jabatan lama Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara pada 6 Desember 2019.

Selebihnya, tak banyak catatan mengenai riwayat jabatan Kombes Anton Setiawan.

Kata Kabareskrim soal dugaan Kombes Anton Setiawan terima gratifikasi

Kolase AKBP Dalizon, terdakwa kasus dugaan gratifiksi fee proyek pada Dinas PUPR Muba 2019.
Kolase AKBP Dalizon, terdakwa kasus dugaan gratifiksi fee proyek pada Dinas PUPR Muba 2019. (Tribun Sumsel)

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengaku dirinya telah meminta Propam Polri untuk mendalami dugaan Kombes Anton Setiawan menerima gratifikasi sebagaimana yang disebut AKBP Dalizon.

Namun begitu, dia enggan menanggapi soal tudingan Bareskrim melindungi Kombes Anton Setiawan.

"Masih didalami Propam," ujarnya, Senin (12/9/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com

Tak hadir di persidangan, Kombes Anton Setiawan bantah terima gratifikasi

Meski namanya disebut berulang kali oleh AKBP Dalizon, Kombes Anton Setiawan tidak menghadiri persidangan untuk memberikan kesaksian.

Meski tidak hadir di persidangan, Kombes Anton Setiawan membantah tudingan AKBP Dalizon bahwa dirinya menerima gratifikasi.

Bantahan Kombes Anton Setiawan itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pada Rabu, 10 Agustus 2022 lalu.

Dikutip dari Kompas.com, BAP Kombes Anton Setiawan dibacakan JPU karena Kombes Anton Setiawan tidak hadir di persidangan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PolrikorupsiAnton SetiawanFerdy SamboBareskrim PolriListyo Sigit PrabowoAKBP Dalizon
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved