Breaking News:

Selama Ini Tak Bisa Diperiksa BPK, Gubernur Papua Lukas Enembe Terancam Langsung Digelandang KPK

Selama ini tak bisa periksa BPK, Gubernur Papua Lukas Enembe terancam digelandang KPK.

Editor: Candra Isriadhi
Tribun-Papua.com/Calvin Erari
Gubernur Papua Lukas Enembe. Pada hari ini PPATK melansir dugaan transaksi mencurigakan Lukas Enembe. 

Buntut temuan itu, PPATK memblokir sejumlah rekening bank dan asuransi yang nominalnya mencapai Rp 71 miliar.

"Dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi satu miliar," ujar Mahfud.

Atas dugaan ini, Mahfud pun mengimbau Lukas segera memenuhi panggilan KPK.

Sebabnya, Lukas selalu mangkir dari pemanggilan. Jika pun dugaan korupsi itu tak terbukti, dipastiian KPK akan menghentikan penyelidikan.

"Lukas Enembe menurut saya kalau dipanggil KPK datang saja. Jika tidak cukup bukti, kami ini semuanya ada di sini menjamin dilepas," kata Mahfud.

Gubernur Papua Lukas Enembe dan masa pendukungnya.
Gubernur Papua Lukas Enembe dan masa pendukungnya. (Tribun Papua dan Kompas TV)

Adapun Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun begitu, KPK belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perkara yang menjerat Lukas.

Hanya saja, lembaga antirasuah itu memastikan, penetapan Lukas sebagai tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan Lukas sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe) itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022). (*)

Tokoh adat Papua minta kasus Lukas Enembe dihentikan

Tokoh Adat Papua Ramses Wally meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Tokoh Adat Papua Ramses Wally meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe. (Tribun-Papua.com/Calvin Louis Erari)

Ramses Wally, Tokoh Adat Papuam mengatakan penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka tidak tepat.

Menurut Ramses Wally, KPK seharusnya mengedepankan asas praduga takbersalah.

"Belum ada tahapan pemeriksaan, tiba-tiba KPK langsung menetapkan LE sebagai tersangka. Jadi pertanyaan, kenapa bisa terjadi demikian," ujar Ramses Wally, dilansir dari Tribun-Papua.com.

"Sebab secara hukum, untuk menetapkan tersangka, seseorang harus melalui tahapan," sambungnya.

Kemudian, melakukan tahapan pemeriksaan, hingga menentukan status tersangka atau tidak.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
kasus lukas enembeLukas EnembePapuagubernurKPKBPK
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved