Rp 2,2 Miliar Dikorupsi, 10 Orang Jadi Tersangka, KPK Siap Tangkap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
KPK ancam tangkap Hakim Agung Sudrajad Dimyati jika tidak kooperatif terkait kasus korupsi senilai Rp 2,2 miliar.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - KPK ancam tangkap Hakim Agung Sudrajad Dimyati jika tidak kooperatif.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap tangkap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Ancaman KPK dinilai tak main-main mengingat beberapa hari terakhir sejumlah pejabat tinggi telah tertangkap tangan oleh lembaga anti rasuah tersebut.
Sebelumnya KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dalam jumpa pers, Jumat (23/9/2022) pagi, KPK baru mengumumkan penetapan dan penahanan enam tersangka. Sementara empat lainnya belum.
Empat pihak lainnya dimaksud salah satunya ialah Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Baca juga: Selama Ini Tak Bisa Diperiksa BPK, Gubernur Papua Lukas Enembe Terancam Langsung Digelandang KPK
Baca juga: Lukas Enembe Ditangkap KPK, Papua Kini Memanas Masa Pendukung Gubernur Terpilih Tak Terima

“Sekarang ada enam tersangka yang sudah kita amankan dan langsung kita tahan."
"Empatnya kita perintahkan sebagaimana undang-undang, mereka bisa hadir,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Firli meminta empat tersangka yang belum ditahan, termasuk Sudrajad, agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Firli menyatakan, KPK akan menangkap para tersangka yang mangkir.
“Pasti kalau tidak (kooperatif) kita akan melakukan pencarian dan kita akan melakukan penangkapan,” tegasnya.
KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Adapun 10 tersangka terkait suap ini adalah Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung bernama Elly Tri Pangestu, serta PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung Desy Yustria dan Muhajir Habibie.
Baca juga: Tak Terima Kepala Daerahnya Ditangkap KPK, Tokoh Adat Papua Minta Hentikan Kasus Lukas Enembe
Baca juga: 3 Dugaan Suap Ferdy Sambo, Dilaporkan ke KPK, Petugas Keamanan Dibayar Rp 150 Ribu Usai Lakukan Ini

Kemudian, dua PNS di MA bernama Redi dan Albasri, Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara dan dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.
Empat tersangka yang belum ditahan adalah Sudrajad, Redi, Ivan, dan Heryanto.
Firli mengatakan kasus ini terkait dengan dugaan suap pengurusan perkara di MA untuk pengkondisian putusan kasasi.
Berawal ketika adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.
Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.
Gugatan itu berlanjut kepada tingkat kasasi di MA.

Yosep dan Eko kemudian melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim.
"Yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno)," tutur Firli.
Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat ialah Desy Yustria dengan imbalan pemberian sejumlah uang.
Desy kemudian diduga mengajak Elly Tri Pangestu dan Muhajir Habibie sebagai penghubung penyerahan uang kepada hakim.
"DS (Desy Yustria) dkk diduga sebagai representasi dari SD (Sudrajad Dimyati) dan beberapa pihak di Mahkamah Agung Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di Mahkamah Agung," sebut Firli.
Total uang yang diserahkan tunai oleh Yosep Parera dan Eko Suparno ialah sekitar 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.
Uang kemudian dibagi-bagi. Desy Yustria menerima Rp250 juta, Muhajir Habibie menerima Rp850 juta, Elly Tri Pangestu menerima Rp100 juta, dan Sudrajad Dimyati menerima Rp800 juta.
"Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno) pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit," ujar Firli.
Korupsi di Instasi Polri

Diduga terima Rp 10 miliar dua petinggi Polri terseret kasus korupsi lagi.
Tampaknya institusi Polri benar-benar sedang diuji kredibilitasnya sebagai aparat penegak hukum.
Sebelumnya kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo menyeruak ke publik.
Kini salah satu oknum petinggi Polri terseret kasus korupsi.
Sosok Kombes Anton Setiawan, merupakan perwira menengah Polri yang disebut menerima gratifikasi sebesar Rp 4,7 miliar.
Dugaan aliran uang ke Kombes Anton Setiawan itu terungkap dalam persidangan kasus suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2019 dengan tersangka mantan Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon.
Dikutip dari TribunSumsel Senin (12/9/2022), dalam persidangan itu, Dalizon mengatakan dari total suap yang ia terima sebesar Rp 10 miliar, sebanyak Rp 4,7 miliar di antaranya diterima Kombes Anton Setiawan semasa menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan (Dirreskrimsus Polda Sumsel).
"Sebanyak Rp.2,5 miliar dari hasil kejahatan ini untuk saya. Terus Rp.4,250 miliar untuk Dir, sisanya saya berikan kepada tiga kanit. Terus ada Rp.500 juta fee untuk Hadi Candra," katanya, Rabu (7/9/2022).
Sosok Kombes Anton Setiawan
Lantas, siapa Kombes Anton Setiawan?
Kombes Anton Setiawan saat ini bertugas di Bareskrim Polri.
Ia menjabat sebagai Kasubidt I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri
Posisi itu ditempati oleh Kombes Anton Setiawan sejak Juli 2021.
Dikutip dari TribunMedan, Kombes Anton Setiawan menjabat sebagai Kasubidt I Ditipidter Bareskrim Polri melalui mutasi yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 26 Juli 2021.
Sebelumnya, Kombes Anton Setiawan menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Sumsel.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan bahwa saat ini Kombes Anton Setiawan bertugas di Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
"(Anton Setiawan) Kasubdit di Ditipidter," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (12/9/2022), diberitakan Tribunnews.com.
Adapun jabatan sebagai Dirreskrimsus Polda Sumsel dipegang Anton Setiawan sekira 1,5 tahun.
Ia menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Sumsel di awal 2020.
Jabatan Dirreskrimsus Polda Sumsel ia pegang setelah ia dimutasi oleh Kapolri masa itu, Jenderal Idham Azis, dari jabatan lama Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara pada 6 Desember 2019.
Selebihnya, tak banyak catatan mengenai riwayat jabatan Kombes Anton Setiawan.
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Diolah dari artikel Tribunnews.com dengan judul KPK Ultimatum Hakim Agung Sudrajad Dimyati: Jika Tidak Kooperatif, Kami Tangkap.