Lukas Enembe Ditangkap KPK, Papua Kini Memanas Masa Pendukung Gubernur Terpilih Tak Terima
Usai ditangkap KPK, Papua memanas masa pendukung Gubernur Lukas Enembe tak terima.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Usai ditangkap KPK, Papua memanas masa pendukung Gubernur Lukas Enembe tak terima.
Masa pendukung Lukas Enembe tak terima jika Gubernur Papua tersebut diproses hukum.
Hingga akhirnya membuat situasi Papua kini memanas setelah Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan soal kondisi di Papua saat ini yang memanas.
Hal tersebut lantaran buntut ditetapkannya Gubernur Papua, Lukas Enembe jadi tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan Mahfud MD mengatakan masyarakat pendukung Lukas Enembe akan menggelar aksi.
Baca juga: Tak Terima Kepala Daerahnya Ditangkap KPK, Tokoh Adat Papua Minta Hentikan Kasus Lukas Enembe
Baca juga: Korupsi Gereja, Eltinus Omaleng Dijemput Brimob Bersenjata Untuk Diterbangkan dari Papua ke Jakarta

Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe jadi tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua oleh KPK pada Rabu (14/9/2022) sore.
Di mana ada dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
"Di Papua sekarang situasi agak memanas, diberitakan akan ada demo besar-besaran besok tanggal 20 September 2022," katanya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (19/9/2022).
Mahfud MD mengatakan akan demo dengan tema 'Save Lukas Enembe'.
Menkopolhukam menyampaikan seusai Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka, Gubernur Papua tersebut merasa terkurung di rumahnya.
Namun di sisi lain, Mahfud MD menyebut penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka bukan suatu rekayasa politik.
Berikut penjelasan Mahfud MD:
"Maka ingin saya sampaikan hal-hal sebagai berikut, kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu."
"Melainkan merupakan temuan dan fakta hukum."