Prahara Lesti Billar
'Ada Pihak Ketiga' Rizky Billar Selingkuh & KDRT ke Lesti Kejora, Ramalan Mbak You Viral, Terbukti?
Ramalan Mbak You soal rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar kembali viral, isu adanya orang ketiga terbukti?
Editor: ninda iswara
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyatakan, surat laporan Lesti Kejora benar.
"Ya (surat laporan Polres Metro Jakarta Selatan)," ucapnya.
"Ya (pasti dipanggil),"
"Kalau itu, nanti penyidik yang minta keterangan," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).
AKP Nurma Dewi mengaku, pihak kepolisian masih mendalami laporan yang dibuat oleh penyanyi Lesti Kejora.
"Untuk itu, nanti kita dalami dulu," kata Nurma Dewi.
Lesti Kejora dikabarkan telah menjalani visum.
Baca juga: Rizky Billar Diduga Ketahuan Selingkuh, Cekik dan Banting Lesti Kejora, Foto Ini Jadi Pertanda?
Baca juga: Ayah Lesti Kejora Sempat Wanti-wanti Rizky Billar, Ogah Putrinya Tersakiti, Endang: Jangan Sampai!

Hasil visum tersebut kemudian akan dijadikan satu di antara bukti oleh penyidik atas kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh Billar.
Polisi akan menjadwalkan pemeriksaan kepada Rizky Billar setelah mengumpulkan barang bukti.
Mengenai sanksi terhadap Rizky Billar bila terbukti bersalah melakukan tindak KDRT, Nurma menyebut, suami Lesti Kejora terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," jelasnya.
Rizky Billar terancam 15 tahun penjara jika benar-benar terbukti lakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, imbas tepergok selingkuh.
Tribun Network masih berusaha menghubungi pihak Lesti Kejora maupun Rizky Billar untuk konfirmasi.
Dicekik dan dibanting
Laporan yang dibuat oleh Lesti Kejora terhadap suaminya Rizky Billar beredar di kalangan awak media.