Sebut Konten Prank KDRT Baim Wong Termasuk Pidana, Polisi Bisa Jerat Pasal Ini: Pemalsuan Laporan
Konten prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven berbuntut panjang, disebut bisa terancam pasal ini.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pihak kepolisian buka suara terkait konten prank KDRT yang dilakukan oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Dalam video yang diunggah, Paula Verhoeven pura-pura mengalami KDRT dan melaporkannya ke polisi.
Sontak saja video ini pun menuai kecaman dan dianggap tidak bersimpati kepada para korban KDRT.
Pihak kepolisian bahkan juga menyebut konten ini sebagai tindak pidana.
Hal itu dikatakan Pelaksana tugas (Plt) Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
"Pidana itu karena kan dia bohong. Lain kalau betulan," kata Nurma saat dihubungi, Senin (3/10/2022).
Menurut Nurma, Baik Wong dan Paula Verhoeven dapat diancam dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
Baca juga: LPSK Soroti Konten Prank KDRT Baim Wong, Sebut Murahan: Kasihan Bila Korban Sebenarnya Tak Dipercaya
Baca juga: Pidana Itu, Dia Bohong Polisi Sebut Prank KDRT Baim Wong Paula Verhoeven Termasuk Laporan Palsu

"Dia telah melakukan pemalsuan laporan. Itu kan bohong. Walaupun bilangnya prank. Mengarah ke (Pasal) 220 soal laporan palsu," terang dia.
Aksi prank Baik Wong dan Paula Verhoeven dilakukan di SPKT Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Video prank tersebut sempat tayang di channel Youtube Baim Wong pada Minggu (2/10/2022). Namun, video itu kini telah dihapus.
Dalam konten prank itu, Paula Verhoeven yang berperan sebagai pelapor dalam kasus KDRT.
Sementara itu, Baim Wong yang berada di dalam mobil memantau aktvitas Paula yang direkam lewat kamera tersembunyi.
"Ini suami saya KDRT, Pak. Makanya saya mau bikin laporannya. Gimana ya, Pak?" kata Paula.
Polisi mulanya tak mengetahui wanita yang berada di depannya itu adalah Paula.
Polisi kemudian meminta Paula melepas maskernya.