Imbas Tragedi Kanjuruhan, Aremania Gugat Jokowi hingga Panglima TNI 'Kesalahan Penyelenggara'
Imbas tragedi Kanjuruhan, Aremania gugat Presiden Jokowi hingga panglima TNI.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Imbas tragedi Kanjuruhan, Aremania gugat Presiden Jokowi hingga panglima TNI.
Aremania, suporter Arema FC, menggugat Presiden Joko Widodo, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ketua Umum PSSI Mochamad Irawan, hingga Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Gugatan tersebut berupa somasi buntut dari tragedi di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) yang mengakibatkan 131 korban meninggal dunia.
Pada surat gugatan, terdapat sembilan poin tuntutan yang dilayangkan.
Satu di antaranya adalah tuntutan agar Jokowi, Kapolri, Panglima TNI, hingga Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan antara Arema FC vs Persebaya meminta maaf secara terbuka atas terjadinya tragedi tersebut.
Adapun tuntutan terwujud dalam lembaran surat somasi yang diunggah di akun Twitter @IwanPangka, Selasa (4/10/2022).
Setidaknya ada lima lembar surat berikut isi tuntutan dan tanda tangan Tim Kuasa Hukum Aremania Djoko Tritjahjana.
Baca juga: Berduka Sekali Pilu Gubernur Jatim, Korban Tewas Kanjuruhan Bertambah 6, Kini Totalnya 131 Orang

"Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menegpora Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan," demikian tertulis poin pertama tuntutan.
Kemudian pada poin kedua tertulis tuntutan agar ada permintaan maaf secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara agar mengakui tragedi yang terjadi murni kesalahan mereka.
"Menuntut adanya pernyataan secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara melalui MEDIA bahwa timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah MURNI KESALAHAN PENYELENGGARA MAUPUN SATUAN PENGAMANAN dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan," tulis poin kedua tuntutan.
Selain itu, Aremania dan Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania juga menuntut adanya penetapan tersangka.
Untuk selengkapnya berikut sembilan poin tuntutan terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022):
Baca juga: Pilu Aremanita Asal Jember Korban Stadion Kanjuruhan, Seminggu Terakhir Manja, Ada Gelagat Begini

1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menegpora Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.
2. Menuntut adanya pernyataan secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara melalui MEDIA bahwa timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah MURNI KESALAHAN PENYELENGGARA MAUPUN SATUAN PENGAMANAN dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.
3. Menuntut PENETAPAN TERSANGKA kepada para pelaku dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak somasi terbuka ini disampaikan.