Breaking News:

Prahara Lesti Billar

Sering KDRT, Rizky Billar Pernah Lempar Bola Billiard ke Istri, Lesti Kejora Selamat karena Ini

Dilempar bola billiard oleh Rizky Billar, Lesti Kejora beruntung masih selamat gara-gara insiden ini.

Editor: ninda iswara
Instagram @rizkybillar
Dilempar bola billiard oleh Rizky Billar, Lesti Kejora beruntung masih selamat gara-gara insiden ini. 

Hari Ini akan Diperiksa

Pemeriksaan perdana Rizky Billar dijadwalkan akan dilakukan pada Kamis (6/10/2022) siang sekitar pukul 13.00 WIB.

Kendati demikian, pihak kepolisian belum menerima pemberitahuan apakah Rizky Billar akan datang atau tidak.

AKP Nurma Dewi berharap Rizky Billar akan memenuhi panggilan penyidik guna dimintai keterangan.

"Saat ini status yang bersangkutan masih saksi, kita berharap besok bisa datang," ucapnya, Rabu (5/10/2022), dilansir Tribunnews.com.

Terkait pemerikasaan, Nurma menjelaskan akan menanyakan beberapa hal kepada Rizky Billar mengenai dugaan kasus KDRT tersebut.

"Apakah betul dia melakukan itu, sehat atau tidak, dan lokasi kejadian di mana," kata dia.

Baca juga: Banyak Perbedaan Lesti Kejora Setelah Dinikahi Rizky Billar, Dewi Perssik Prihatin: Tak Dapat Lagi

Baca juga: HASIL Visum Lesti Kejora Keluar, Tubuh Banyak Luka, Leher Bermasalah, Polisi: Tidak Ada Rekayasa!

Rizky Billar akan diperiksa terkait KDRT terhadap Lesti Kejora
Rizky Billar akan diperiksa terkait KDRT terhadap Lesti Kejora (Instagram)

Bila Rizky Billar tidak memenuhi panggilan hari ini, polisi akan melayangkan panggilan kedua.

"Kalau dua kali pemanggilan tidak hadir, kita akan jemput paksa," ujar Nurma.

Menurut Nurma, jika sudah dilakukan pemeriksaan dan terbukti memenuhi unsur melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Ya kita tahan, jadi tersangka (jika terbukti)," ucapnya.

Rizky Billar akan dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jika terbukti melakukan hal itu.

Adapun ancaman hukumannya yakni 10 tahun penjara.

"Kalau misalnya sampai luka permanen atau bahkan meninggal, 15 tahun (penjara)," jelas Nurma.

Rencananya, Jumat (7/10/2022) besok, penyidik akan meminta keterangan terhadap dua saksi lainnya, yaitu ART dan petugas keamanan rumah Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Lesti KejoraRizky BillarKDRT
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved