Kisah Yohanes Prasetyo, Mohon ke Polisi Tak Tembak Gas Air Mata di Kanjuruhan, Malah Diserang Oknum
Cerita Yohanes Prasetyo, memohon ke polisi agar tak tembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, malah diteriaki dan diserang oknum.
Editor: ninda iswara
Polisi yang dihampiri pun mengiyakan permintaan Yohanes dan meminta agar memberitahu teman-teman Aremania agar tenang.
Baca juga: Duka Tragedi Kanjuruhan, Aremania Gantungkan Syal Korban di Jembatan Penyeberangan, Ucap Janji Ini
Baca juga: Profil dan Instagram Akhmad Hadian Lukita Sosok Dirut LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Malang

"Awal pak polisi bilang, Oh iya bro bilangin teman-temanmu. (Yohanes membalas) iya pak, iya," ujarnya.
Namun tak berselang lama, Yohanes justru memperoleh bentakan dari anggota polisi lain.
Selain itu, ia mengaku juga mengalami pemukulan beberapa kali tetapi tidak mengetahui nama anggota polisi yang melakukannya.
"Waktu satu oknum itu berteriak saya, mulai membentak-bentak, itu mulai ada serangan ke saya . Awal serangan itu dari belakang mengarah ke kepala saya."
"Itu serangan beberapa kali. Saya nggak melihat siapa yang nyerang, orangnya siapa, nggak melihat identitasnya," katanya.
Yohanes mengaku mengalami beberapa luka memar seperti di kepala belakang, dahi, punggung, dan kedua kakinya.
Lebih lanjut, Yohanes pun berhasil keluar dari lapangan saat digiring oleh petugas keamanan.
Sesampainya di luar, ia mengaku tembakan gas air mata juga terjadi di luar stadion.
Selain itu, dirinya juga menceritakan adanya keributan dan banyak kerusakan.
"Saya kira keributan hanya di dalam stadion ternyata di luar juga sudah berantakan," katanya.
"Kalau yang lain sudah tak bisa digambarkan, sudah terlalu berantakan," lanjutnya.
Baca juga: Suporter Dipukul & Ditendang hingga Pingsan di Kanjuruhan, Oknum TNI Minta Maaf, Masuk Tindak Pidana
Baca juga: Indikasi Pelanggaran HAM hingga Suporter Tak Niat Ricuh, Ini 4 Temuan HAM soal Tragedi Kanjuruhan

Seperti diketahui, tragedi di Stadion Kanjuruhan menelan 131 korban jiwa dan menjadi sorotan dunia.
Pada perkembangannya, Polri telah menetapkan enam tersangka yaitu Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.
Ketiganya dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP dan/atau pasal 103 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.