'Namanya Hancur' Pengacara Ngotot Sebut Rizky Billar Tak KDRT ke Lesti, Minta Perlindungan Presiden
Pengacara Rizky Billar, Adek Erfil Manurung mengatakan nama Rizky Billar jadi buruk akibat diberitakan melakukan KDRT kepada Lesti Kejora.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret Rizky Billar hingga kini masih menjadi perbincangan.
Pemberitaan soal KDRT membuat nama baik Rizky Billar hancur, begitu juga dengan karier keartisannya.
Rizky Billar sendiri sudah diboikot KPI, tak boleh tampil di layar kaca televisi.
Pengacara Rizky Billar, Adek Erfil Manurung mengatakan nama Rizky Billar jadi buruk akibat diberitakan melakukan KDRT kepada Lesti Kejora.
Terbaru Adek Erfil Manurung meminta perlindungan Presiden Jokowi dan Kapolri agar kasus ini diusut polisi secara netral.
Sampai saat ini, pihak Rizky Billar masih kekeh membantah soal KDRT yang diduga dilakukan kepada Lesti Kejora.
Adek bahkan membantah soal polisi yang menyebut Lesti Kejora dibanting kemudian dicekik.
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Adek Erfil Manurung menyebut apa yang terjadi antara Rizky Billar dan Lesti Kejora hanya pertengkaran biasa dalam rumah tangga.
Keduanya dikatakan Adek bahkan sudah berdamai setelah bertengkar hebat pada malam hari itu.
Namun persoalan ini jadi panjang setelah Lesti Kejora melaporkan suaminya tersebut ke polisi.
Baca juga: DULU Dipacari Rizky Billar, Artis Kini Mujur, Usia 20 Jadi Nyonya Tajir, Suaminya 14 Tahun Lebih Tua
Baca juga: Sempat Menang Piala Goegeous Dad, Rizky Billar Terima Nasib Kini Penghargaannya Ditangguhkan

Adek menduga, ada pihak ketiga yang mengompori Lesti Kejora agar melakukan tindakan tersebut.
Setelah pemberitaan KDRT ini menyebar, nama Rizky Billar, kata Adek, makin lama makin hancur.
Publik langsung menyoroti bahkan menguliti Rizky Billar habis-habisan.
Adek bertanya, siapa yang bakal tanggungjawab jika KDRT ini tidak terbukti?
"Nama baiknya sudah hancur akibat pemberitaan yang dilakukan netizen, siapa yang bertanggungjawab jika tidak terbukti?"