Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Jelang Sidang, Pengacara Ferdy Sambo Mendadak Sindir Bharada E: Tidak Boleh Selamatkan Diri Sendiri!

Pengacara Ferdy Sambo mendadak sindir Bharada E. Minta sang ajudan tak berpikir selamatkan dirinya sendiri.

Editor: octaviamonalisa
Dok. Puspenkum Kejagung, Tribunnews.com
Pengacara Ferdy Sambo beri sindiran untuk Bharada E 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jelang persidangan, mendadak pengacara Ferdy Sambo menyindir tersangka Bharada E.

Bahkan dalam sindirannya, pengacara Ferdy Sambo ini meminta agar Bharada E tidak berpikir untuk menyelamatkan diri sendiri.

Seperti diketahui, Bharada E mengaku sata itu dipaksa oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J hingga tewas.

Namun kini jelang persidangan, pihak Ferdy Sambo membantah pernyataan Bharada E.

Baca juga: Ikut Menembak, Ferdy Sambo Ngaku Awalnya Perintahkan Bharada E untuk Hajar Brigadir J: FS Panik

Baca juga: Siap Hadapi Persidangan Bharada E Didampingi Akademisi & Ahli Profesional di Sidang Ferdy Sambo

Kolase TribunJakarta
Kolase TribunJakarta (YouTube Polri TV, TribunJakarta)

Ferdy Sambo mengaku tidak menyuruh Bharada E untuk menembak, namun yang terjadi Brigadir J justru dihabisi dengan timah panas tersebut.

Kini Ferdy Sambo lewat pengacaranya meminta agar jaksa segera melengkapi kasus dakwaan seperti hasil psikolog, hasil lie detector, hasil uji balistik dan keterangan ahli.

“Hal ini sangat menentukan untuk mewujudkan apakah persidangan dapat dilakukan secara objektif atau tidak ke depan,” ujar Arman Hanis, Rabu (12/10/2022).

“Tim kuasa hukum berharap selain pembuktian fakta-fakta di persidangan kepatuhan pelaksanaan hukum acara yang berlaku sangat penting agar harapan kita semua bahwa persidangan dapat terwujud secara fair trial (hak atas peradilan yang adil).”

Arman lebih lanjut juga meminta semua pihak menghormati proses peradilan yang dijalankan kliennya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Sosok Tunangan Bharada E, Namanya Pernah Dibocorkan Deolipa Yumara: Pacaran di Depan Saya

“Kami juga berharap pada semua pihak agar menghormati proses peradilan, menghargai independensi dan imparsialitas hakim sehingga tidak terjadi proses penghakiman sebelum persidangan dilakukan,” ucap Arman Hanis.

Febri Diansyah, turut menambahi pernyataan Arman Hanis terkait kasus yang dihadapi kliennya yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ia memulai dengan Justice Collaborator (JC) dalam perkara kliennya.

Menurutnya, seorang JC harus mengakui perbuatannya terlebih dahulu dalam perkara yang disangkakan.

Juctice Collaborator di perkara Ferdy Sambo adalah Bharada E.

Bharada E ditampilkan ke hadapan awak media seusai pelimpahan barang bukti tahap II di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022). Berikut ini profil Bharada E. (Dok. Puspenkum Kejagung)
Bharada E ditampilkan ke hadapan awak media seusai pelimpahan barang bukti tahap II di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022). Berikut ini profil Bharada E. (Dok. Puspenkum Kejagung) ((Dok. Puspenkum Kejagung))

Febri menekankan kepada Bharada E untuk tidak berpikir hanya menyelamatkan diri sendiri.

“Seorang JC tidak boleh hanya menggunakan label JC tersebut untuk menyelamatkan diri sendiri. JC bukan sarana untuk menyelamatkan diri sendiri,” kata Febri.

Bicara soal Juctice Collaborator, kata Febri, harus dipahami JC adalah pelaku yang bekerja sama dalam kejahatan.

Maka, pelaku berstatus JC wajib terlebih dahulu mengakui perbuatannya.

“Kalau ada seorang JC yang justru menyangkal perbuatannya maka tentu patut kita pertanyakan,” kata Febri.

Baca juga: Bharada E dan Bripka RR Mulai Melawan Ferdy Sambo, Menangis Ditanya Soal Dugaan Pelecehan Brigadir J

Febri menegaskan seorang JC juga tidak boleh berbohong apalagi tidak konsisten dalam keterangannya di segala tingkat pemeriksaan.

Dalam keterangannya, Febri juga mengungkapkan soal Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang mengaku telah membuat kekeliruan pasca tewas Brigadir J.

Kekeliruan itu adalah membuat skenario palsu tewasnya Brigadir J.

Ferdy Sambo membuat skenario palsu karena Bharada E salah menjalankan perintah hajar menjadi tembak Brigadir J.

Bripka RR ngaku saat Brigadir J sudah tewas, ia lihat Ferdy Sambo masih lakukan ini
Bripka RR ngaku saat Brigadir J sudah tewas, ia lihat Ferdy Sambo masih lakukan ini (WARTA KOTA/YULIANTO, YouTube Kompas TV, Polri TV)

“Perintah FS saat itu yang dari berkas yang kami dapatkan, hajar chard, namun yang terjadi penembakkan saat itu,” ungkap Febri.

Ferdy Sambo panik lalu mengambil senjata milik Brigadir J dan menembakan ke dinding.

“Tujuan pada saat itu adalah menyelamatkan RE yang diduga melakukan penembakan sebelumnya dan juga tujuannya pada saat itu adalah seolah-olah memang terjadi tembak menembak,” kata Febri.

“Dan kita tahu itu adalah salah satu fakta dalam fase kedua yang bisa kita sebut sebagai skenario atau fase kebohongan tersebut.” katanya. (Kompas.TV/Ninuk Cucu Suwanti)

Sumber: Kompas TV

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Ferdy Sambo : Bharada E Jangan Tidak Berpikir Menyelamatkan Diri Sendiri

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ferdy SamboBharada EBrigadir JFebri Diansyah
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved