Prahara Lesti Billar
'Rumit' Siti KDI Sempat Curigai Sikap Lesti Kejora Ini, Bukti Rizky Billar Sudah Lama Lakukan KDRT
Rizky Billar lakukan KDRT sejak tahun lalu, Siti KDI sempat curigai sikap Lesti Kejora ini, berusaha tutupi masalah rumah tangga.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kabar Rizky Billar sudah lama melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora tampaknya benar adanya.
Sahabat Lesti Kejora, Siti KDI, juga sudah mencurigai adanya hal tak beres di rumah tangga Rizky Billar dan sang pedangdut tersebut.
Kini Rizky Billar disebut sudah dari tahun lalu melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora.
Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
“Ya sudah cukup lama (melakukan KDRT),” ujar Kombes Zulpan.
Jika yang dikatakan Kombes Zulpan benar, maka Lesti Kejora sudah cukup lama pula menutupi masalah rumah tangganya dengan Rizky Billar.
Saat ditanya sejak kapan Rizky Billar melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, Zulpan tak menjawab secara detail.
Baca juga: Rizky Billar Tersangka KDRT, Minta Penangguhan Penahanan, Gandeng Hotma Sitompul: Perdamaian Cukup
Baca juga: Meski Dibantah, Polisi Kantongi Bukti Rizky Billar Sudah Lama KDRT ke Lesti Kejora, Kini Tersangka

“Ya saya enggak bisa sebutkan secara detailnya ya (sejak kapan Rizky melakukan KDRT),” ucap Zulpan.
Namun dalam pemeriksaan, Rizky Billar membantah telah melakukan KDRT terhadap istrinya.
Meski begitu, penyidik telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka karena sudah ada lebih dari dua alat bukti yang dikantongi.
Seperti visum et repertum Lesti Kejora, rekaman CCTV, pemeriksaan saksi, pemeriksaan Lesti Kejora sebagai pelapor, dan juga pemeriksaan Rizky Billar.
“Dalam hal ini penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti, yaitu adanya keterangan saksi lain yang kami periksa,” ucap Zulpan.
“Baik dari asisten rumah tangga, karyawan Leslar Manajemen, dan juga keterangan orangtua dan juga CCTV yang ada yang menguatkan penetapan tersangka yang bersangkutan malam hari ini,” tutur Zulpan.
Billar disangkakan pasal 44 ayat 1 UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Berdasarkan pasal tersebut, Rizky Billar terancam 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.