Prahara Lesti Billar
INI Potret Surat Damai Lesti Kejora & Rizky Billar, Saling Memaafkan & Ingin Lanjutkan Rumah Tangga
Beginilah tampilan surat damai Lesti Kejora dan Rizky Billar. Ayah dan ibu Baby L sepakat damai dan ingin lanjutkan rumah tangganya.
Editor: octaviamonalisa
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Lesti Kejora putuskan cabut laporannya terhadap sang suami Rizky Billar.
Pengacara Rizky Billar, Philipus Sitepu menegaskan jika Lesti Kejora sudah resmi mencabut laporan kasus KDRT.
Bahkan Philipus Sitepu juga memperlihatkan potret surat damai Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Tak hanya itu, ia juga menyebut jika Lesti Kejora dan Rizky Billar kini sudah saling memaafkan.
Baca juga: Ketahuan Selingkuh, Rizky Billar Malah Emosi, Cekik Leher Lesti Kejora: Marah dan Lakukan Kekerasan
Baca juga: TANGIS Lesti Peluk Rizky Billar, Nyesel Suami Kini Pakai Baju Oranye & Ditahan, Gercep Cabut Laporan

Bahkan Lesti Kejora dan Rizky Billar sepakat ingin melanjutkan rumah tangga mereka.
"Mengingat keduanya sudah saling memaafkan dan keduanya ingin membina hubungan yang lebih baik lagi, dan sudah sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini kejenjang yang lebih jauh," ucap Philipus Sitepu saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022) dini hari.
Philipus Sitepu menekankan tidak ada kesepakatan apa pun dalam perdamaian antara Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Dia juga menegaskan tidak ada pihak ketiga yang mengintervensi kasus Rizky Billar dan Lesti Kejora.
"Tidak ada intervensi dari pihak manapun.
Bahkan, tadi, dari pelapor sudah di-BAP untuk restoravite justice atau untuk mencabut laporannya," kata Philipus Sitepu.
"Ditanyakan dalam BAP itu, 'apakah dia dalam tekanan untuk mencabut laporannya?'
Dia (Lesti Kejora) menyatakan, tidak ada dalam tekanan," ucapnya lagi.
Sebelumnya Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.
Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Baca juga: NGAKU Tanpa Tekanan, Lesti Kejora Cabut Laporan, Sedih Lihat Rizky Billar Ditahan: Saling Bermaafan
Dalam laporannya, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menurut dokumen yang diterima Kompas.com, KDRT tersebut terjadi pada Rabu sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB.