Kasus Ferdy Sambo
'Khawatir' Pengacara Cemaskan Putri Candrawathi Jelang Sidang, Istri Sambo Depresi & Trauma Akut
Jelang sidang, pengacara kini kgawatirkan kondisi Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo tak boleh ditemui padahal alami depresi dan trauma akut.
Editor: octaviamonalisa
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jelang sidang kasus pembunuhan Brigadir J, kondisi Putri Candrawathi membuat pengacaranya khawatir.
Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengaku khawatior dengan kondisi istri Ferdy Sambo tersebut.
Pasalnya sudah sejak Jumat tim pengacara tidak diperbolehkan bertemu dengan Putri Candrawathi.
Padahal diakui Febri Diansyah, kondisi mental Putri Candrawathi tengah tidak baik-baik saja.
Baca juga: Tindakan Ferdy Sambo Dianggap Janggal Saat Dengar Putri Candrawathi Dilecehkan, Pilih Pergi Main Ini
Baca juga: Beralasan Terlalu Cinta pada Putri Candrawathi, Ferdy Sambo Nekat Habisi Brigadir J Emosi Memuncak
"Tentu saja Kami khawatir dengan kondisi Bu Putri.
Apalagi sebelumnya dari pemeriksaan psikiater di Rutan Kejaksaan, disebut Bu Putri memiliki gangguan psikologis sesuai dengan diagnosis depresi," kata Febri, Minggu (16/10/2022), mengutip Kompas.com.
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik pada 6 September 2022 lalu, Putri Candrawathi disebut mengalami simptom depresi dan reaksi trauma akut.
Febri menambahkan, kondisi tersebut perlu mendapatkan penanganan yang serius untuk mencegah dampak buruk yang berkepanjangan.
"Perlu diketahui, pemeriksaan psikologi forensik ini dimintakan oleh Polri pada Ketua APSIFOR (Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia) sejak Juli dan Agustus 2022 lalu.”
Baca juga: Link Live Streaming dan Jadwal Sidang Perdana Kasus Ferdy Sambo, Digelar Terbuka Senin Ini
"Ini adalah salah satu berkas yang menunjukkan bagaimana profil psikologis tersangka, saksi dan korban," katanya.
Di sisi lain, Febri memastikan bahwa Putri Candrawathi berkomitmen untuk kooperatif mengikuti proses persidangan.
Untuk diketahui, Putri akan menjalani sidang di hari yang sama dengan tersangka lain yakni Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Sementara Bharada E akan menjalani sidang pada Selasa (18/10/2022).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
JELANG Sidang, Rumah Bripka RR Disorot, Tetangga Terdiam Dengar Namanya, Keluarga Diam-diam Ngungsi