Kasus Ferdy Sambo
MANISNYA Dukungan Fans Bharada E, Kirim Karangan Bunga Jelang Sidang: 'Kami Akan Tetap Mendukungmu'
Jelang sidang, Bharada E dapat dukungan dari penggemarnya. Tersangka kematian Brigadir J ini dapat kiriman karangan bunga.
Editor: octaviamonalisa
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bharada E mendapat dukungan dari penggemarnya jelang sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Terbukti Bharada E mendapat kiriman karangan bunga dari penggemarnya yang kini terpajang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tampak dalam karangan bunga tersebut, penggemar Bharada E memberi dukungan dan doa untuknya.
Para penggemar Bharada E mengatasnamakan mereka adalah 'Fans Bharada Eliezer Universal'.
Baca juga: Jelang Sidang, Pengacara Ferdy Sambo Mendadak Sindir Bharada E: Tidak Boleh Selamatkan Diri Sendiri!
Baca juga: NASIB Bharada E, Trauma Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Jalani Terapi, Tetap Komitmen pada Keterangannya
 
Dari pantauan, karangan bunga itu diantar oleh dua orang menggunakan mobil bak di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun karangan bunga itu bertuliskan "KAMI DARI FANS BHARADA E UNIVERSAL AKAN TETAP MENDUKUNGMU DAN SELALU MENDOAKANMU YANG TERBAIK".
Untuk informasi, kasus Ferdy Sambo akan mulai disidangkan pada Senin (17/10/2020) mendatang.
Pada hari itu, empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan digelar.
Keempatnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
 
Sementara terdakwa lainnya, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan disidang terpisah yakni pada Selasa (18/7/2022).
Sedangkan untuk para tersangka di perkara lain yakni perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).
Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
Jelang Sidang Kasus Brigadir J, Deolipa Beri Pesan Ini ke Bharada E, Ingin Mantan Kliennya Jujur
Sementara itu, meski sudah tak lagi jadi pengacaranya Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara tetap memberikan pesan pada mantan kliennya itu.
Deolipa Yumara berpesan agar Bharada E tetap menjadi sosok yang jujur.
Deolipa juga menginginkan agar Bharada E bisa bercerita apa adanya saat menghadapi persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar pada Selasa (18/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
 
"Ya buat Eliezer, tetap pertahankan kejujuran dan cerita apa adanya," kata Deolipa kepada Tribunnews.com, Minggu (16/10/2022).
Lebih lanjut, Deolipa mengaku tidak ada rencana untuk menyaksikan jalannya persidangan dari mantan kliennya itu maupun tersangka lainnya.
Ia menyebut ingin lebih berfokus pada gugatan yang dilayangkan olehnya kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Iya (tidak ada rencana menyaksikan sidang). (Berfokus ke) proses gugatan Komnas HAM dan Komnas Pereempuan untuk menjaga agar dokumen Komnas HAM dan Komnas Perempuan tidak terpakai sebagai bahan pembelaan tersangka," jelasnya.
Baca juga: Jelang Sidang, Pengacara Ferdy Sambo Mendadak Sindir Bharada E: Tidak Boleh Selamatkan Diri Sendiri!
 
Sebagai informasi, Deolipa melayangkan gugatan terkait pernyataan kesimpulan dari kedua lembaga tersebut yaitu soal dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Menurutnya, pernyataan tersebut tidak perlu untuk disampaikan secara resmi ketika hal itu masih dalam bentuk dugaan.
Selain itu, Deolipa juga menganggap pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan itu melampaui wewenang.
"(Isi gugatan) mengenai pelampauan wewenang terhadap pernyataan mereka yang resmi menyatakan dugaan Yosua melakukan pelecehan," katanya pada 28 September 2022 lalu dikutip dari Kompas.com.
Kini, Deolipa telah melayangkan gugatan kepada kedua lembaga tersebut sejak 5 Oktober 2022 dengan nomor perkara 351/G/TF/2022/PTUN.JKT untuk gugatan kepada Komnas HAM dan 350/G/TG/2022/PTUN.JKT bagi gugatan terhadap Komnas Perempuan.
Adapun penggugat dari gugatan itu adalah anggota tim hukum Deolipa, Emanuel Herdiyanto.
Sementara, status perkara gugatan terhadeap Komnas HAM sudah memasuki penunjukan juru sita, sedangkan status perkara gugatan terhadap Komnas Perempuan sudah memasuki pemeriksaan persiapan.
Pada petitumnya, Deolipa meminta majelis hakim mengabulkan gugatan mereka seluruhnya, dan menyatakan 'tindakan faktual' Komnas Perempuan dan Komnas HAM berupa pernyataan ke media massa pada 1 September 2022 sebagai perbuatan melanggar hukum oleh penguasa, oleh badan dan/pejabat pemerintahan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penggemar Bharada E Kirim Karangan Bunga ke PN Jakarta Selatan Sebagai Bentuk Dukungan Jelang Sidang, Pesan Deolipa ke Bharada E Jelang Sidang: Tetap Jujur dan Cerita Apa Adanya
 
							 
                 
											 
											 
											 
											