Kasus Ferdy Sambo
Ponsel Lama Dihancurkan, Bharada E Diberi iPhone 13 oleh Putri, Upah Rp 1 M Diminta Ferdy Sambo Lagi
Usai bunuh Brigadir J, Bharada E diberi iPhone 13 Pro Max oleh Putri Candrawathi, ponsel lama dihancurkan untuk hilangkan bukti.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Putri Candrawathi beri hadiah ke Bharada Richard Eliezer alias Bharada E setelah menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo juga mengucapkan terima kasih kepada Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf karena telah membantu dalam pembunuhan Brigadir J.
Tak hanya itu, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo bahkan sempat memberikan hadiah hingga upah kepada para tersangka lainnya.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Menurut dakwaan, ucapan itu disampaikan Putri berselang 2 hari setelah pembunuhan berencana terhadap Yosua terjadi, yaitu tepatnya pada 10 Juli 2022, di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling 3 Nomor 29.
"Kemudian saat itu saksi Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada Ricky, Eliezer, dan Kuat Ma'ruf," demikian menurut dakwaan Sambo.
Dalam dakwaan disebutkan, Yosua ditembak oleh Eliezer, yang merupakan rekannya sesama ajudan, atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Tiba di Sidang Perdana Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Pakai Batik Dikawal Brimob, Tak Bareng Putri
Baca juga: GAYA Beda Ferdy Sambo Pakai Batik di Sidang Perdana, Padahal Putri, Kuat & Bripka RR Berkemeja Putih

Menurut dakwaan, Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua karena marah dengan kabar pelecehan terhadap Putri di rumah mereka di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. Padahal, menurut dakwaan, kebenaran tentang peristiwa pelecehan itu belum terbukti kebenarannya.
Selain itu, menurut dakwaan, saat itu Sambo disebut memberikan hadiah ponsel iPhone 13 Pro Max kepada Eliezer, Ricky, dan Kuat sebagai hadiah setelah pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Terdakwa memberikan handphone iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk menganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah tidak terdeteksi," lanjut isi dakwaan.
Dalam kesempatan itu Sambo juga memberikan amplop warna putih untuk Ricky dan Kuat masing-masing berisi uang Rp 500.000.000, serta Rp 1 miliar untuk Eliezer.
"Amplop yang berisi uang tersebut diambil kembali oleh Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," lanjut isi dakwaan Sambo.
Menurut dakwaan, Ricky, Eliezer, dan Kuat menyadari penuh dan tidak sedikit pun menolak pemberian ponsel iPhone 13 Pro Max dan uang yang dijanjikan Sambo dan Putri.
"Yang merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena Ricky, Eliezer, dan Kuat telah turut terlibat dalam merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa dalam dakwaan.
GAYA Beda Ferdy Sambo Pakai Batik di Sidang Perdana, Padahal Putri, Kuat & Bripka RR Berkemeja Putih
Empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J jalani sidang perdana hari ini, Senin (17/10/2022).
Mulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR hingga Kuat Maruf jalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J hari ini.
Keempat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ini juga telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun ada yang berbeda dengan penampilan keempat tersangka di sidang perdana ini.
Baca juga: Link Live Streaming dan Jadwal Sidang Perdana Kasus Ferdy Sambo, Digelar Terbuka Senin Ini
Baca juga: Khawatir Pengacara Cemaskan Putri Candrawathi Jelang Sidang, Istri Sambo Depresi & Trauma Akut

Tampak Ferdy Sambo berpenampilan berbeda dari ketiga tersangka lainnya.
Suami Putri Candrawathi ini terlihat memakai baju batik.
Sementara ketiga tersangka lain kompak memakai kemeja putih.
Menilik dari tayangan di Kompas TV, Ferdy Sambo datang mengenakan baju batik berbalut rompi merah dengan membawa buku berwarna merah dan hitam.

Sambo datang dengan menggunakan mobil tahanan Brimob.
Tertera pada baju tahanan Mantan Kadiv Propam itu bertulis 01.
Sebelumnya, Putri Chandrawati tiba terlebih dahulu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 08.25 dan tidak lama setelah itu Kuat Maruf dan Ricky Rizal datang menggunakan bus.
Ketiganya datang dengan pengawalan dari provos langsung dan memasuki lokasi persidangan atau ruang sidang.
Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
(Kompas.com/Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dakwaan Sambo: Putri Candrawathi Ucap Terima Kasih Usai Brigadir J Ditembak Mati dan di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan: Kenakan Batik dan Bawa Buku Merah Hitam